Bawaslu Jabar Pastikan Akan Panggil Ridwan Kamil

- 22 Januari 2024, 23:06 WIB
Ketua Ketua Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam.
Ketua Ketua Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam. /Kholid/Kontributor "PR"

PORTAL BANDUNG TIMUR – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan akan memanggil Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pemanggilan terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dalam kegiatan Jambore Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya Jawa Barat.

“Segala bentuk laporan pelanggaran Pemilu 2024 yang masuk pasti akan kami proses. Setelah memanggil para saksi, kami masih punya 14 hari kerja dari sejak meregistrasi sekitar 17 Januari 2024, pasti (Ridwan Kamil) akan di panggil," kata Zacky Muhammad Zam Zam kepada wartawan usai kegiatan Sosialisasi Penguatan Netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024, Senin 22 Januari 2024 di  Aula Barat Gedung Sate.  

Dipastikan Zacky Muhammad Zam Zam pihaknya akan memanggil Ridwan kamil dalam kapasitas sebagai Ketua Tim TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat yang menghadiri kegiatan Jambore BPD di Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat 13 Januari 2024 lalu. “Pemanggilan Ridwan Kamil dilakukan untuk mengusut dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dalam kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya yang dilaporkan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jabar,” kata Zacky Muhammad Zam Zam.

Baca Juga: DIPECAT, ASN Tidak Netral di Pemilu 2024

Dikatakan Zacky Muhammad Zam Zam, pada hari ini Bawaslu Tasikmalaya sudah memanggil Ketua Penyelenggara Jambore BPD maupun Ketua BPD Tasikmalaya. “Hari ini (Senin 22 Januari 2024) telah dilakukan pemanggilan terhadap ketua penyelenggara (Jabore BPR) maupun Ketua BPD Tasikmalaya untuk dimintai keterangan, pemanggilan dalam rangka mendalami, tidak menjudgetifikasi tapi mendalami sejauh mana kasusnya," kata Zacky Muhammad Zam Zam.

Dikatakan Zacky Muhammad Zam Zam, pihaknya belum bisa memastikan bahwa Ridwan Kamil melanggar aturan dari UU Pemilu khususnya pasal 280 yang melarang keterlibatan BPD atau perangkat desa ditarik untuk kampanye. Namun, indikasi pelanggaran dalam kegiatan itu dipastikannya ada. 

"Di 280 itu dilarang dilibatkan dalam kegiatan kampanye. Indikasi selalu ada, tinggal kami lihat nanti cari fakta-fakta seperti apa, keterlibatannya sejauh mana, kan belum tergambarkan karena sedang diproses," tambah  Zacky Muhammad Zam Zam.

Baca Juga: Bey Triadi Machmudin, 20 ASN Tersangkut Netralitas Pemilu 2024 Bukan dari Pemrov Jabar

Menurut Zacky Muhammad Zam Zam, ada beberapa sanksi yang akan diberikan jika dalam kasus ini tidak terbukti melanggar peraturan UU Pemilu. “Hanya saja, penerapan peraturan ini akan terkena dahulu menunggu keputusan Bawaslu Tasikmalaya, kalau tidak masuk pidana ya soal peraturan perundang-undangan lain, bsa UU Desa, UU ASN, UU yang kaitannya dengan profesi yang bersangkutan," pungkas Zacky Muhammad Zam Zam.

Sementara Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam klarifikasinya menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jabar, terkait kehadirannya di Jambore BPD Tasikmalaya. Dikatakannya bahwa kegiatan yang dihadirinya  bukan dalam kegiatan berkampanye, melainkan atas dasar undangan dari pihak penyelenggara. 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x