DIPECAT, ASN Tidak Netral di Pemilu 2024

- 22 Januari 2024, 22:07 WIB
Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam.
Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam. /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam, ada 67 kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah diproses Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Kementerian Dalam Negeri. Bila terbukti melanggar UU ASN, Kode Etik  dan SKB 5 Kementerian atau Lembaga Nomor 2 Tahun 2022, ASN tidak netral dalam Pemilu 2024 bisa di pecat. 

Hal tersebut disampaikan Zacky Muhammad Zam Zam, Senin 22 Januari 2024 pada peserta kegiatan Sosialisasi Penguatan Netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024, yang berlangsung di  Aula Barat Gedung Sate.  “Dari 67 temuan tersebut sebanyak 20 kasus merupakan pelanggaran netralitas ASN, terdiri dari 8 kasus netralitas ASN Pemda kabupaten atau kota, 8 kasus kepala desa, dan 4 perangkat desa,” terang Zacky Muhammad Zam Zam.

Dari 67 temuan dan laporan pelanggaran Pemilu 2024 tersebut menurut Zacky Muhammad Zam Zam, sudah ada yang sedang berjalan, juga sudah putus rekomendasi ke KASN. “Ada kasus yang sedang berjalan dan juga sudah ada yang putus rekomendasi ke KASN yang bila benar-benar terbukti melanggar netralitas Pemilu tersebut bisa sampai diberhentikan,” kata Zacky Muhammad Zam Zam, tanpa merinci jumlah yang sedang berjalan maupun putus rekomendasi KASN.

Baca Juga: Bey Triadi Machmudin, 20 ASN Tersangkut Netralitas Pemilu 2024 Bukan dari Pemrov Jabar

Dijelaskan  Zacky Muhammad Zam Zam, Bawaslu hanya merekomendasikan bila ada ASN yang terbukti melanggar UU ASN, kode etik, dan SKB 5 Kementerian atau Lembaga Nomor 2 Tahun 2022.  "Bawaslu itu merekomendasi, misalkan terbukti yang bersangkutan melanggar UU ASN, kode etik atau disiplin ASN yang diatur di SKB 5 Kementerian/Lembaga No 2 Tahun 2022, dan sanksi paling beratnya bisa pemberhentian, tapi kalau yang di Jabar belum, nanti KASN yang menjatuhkan sanksi," ujar Zacky Muhammad Zam Zam.

Dikatakan Zacky Muhammad Zam Zam, pihaknya berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi netralitas ASN para kepala daerah selaku pembina ASN di wilayah masing-masing menguatkan kembali komitmen untuk menjunjung tinggi netralitas. Netralitas sebagaimana diatur dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN dan aturan yang menaungi pemilu. "Semoga 20 kasus yang sudah ditangani ini menjadi yang terakhir dalam pemilu 2024 bahkan sampai pilkada 2024 mendatang," pungkas Zacky Muhammad Zam Zam.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x