Kata MenPANRB Tentang RUU ASN dan Kelangsungan Tenaga Non ASN

- 5 Oktober 2023, 20:51 WIB
Petugas melakukan pemeriksaan tubuh dan suhu Pegawai Non ASN yang akan mengikuti ujian. Disahkannya RUU tentang  ASN dipastikan 2.3 juta pegawai Non ASN tidak akan di PHK.
Petugas melakukan pemeriksaan tubuh dan suhu Pegawai Non ASN yang akan mengikuti ujian. Disahkannya RUU tentang ASN dipastikan 2.3 juta pegawai Non ASN tidak akan di PHK. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pastikan setelah Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dipastikan tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal. Disahkannya RUU ASN dalam Sidang Paripurna DPR RI, dipastikan lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, tetap bekerja denga naman dan nyaman.

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini. Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja per November 2023, dan dengan disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” kata MenPANRB Abdullah Azwar Anas, dalam pernyataan resminya sebagaimana dikutip dari laman resmi menpan.go.id, Kamis 5 Oktober 2023.

Dikatakan MenPANRB Abdullah Azwar Anas, Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa 3 Oktober 2023 baru lalu. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga: Azwar Anas, Ada 572 Ribu Formasi ASN 80 Persen untuk Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan

Dikatakan MenPANRB Abdullah Azwar Anas, pihaknya sangat berterimakasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN. “Demikian pula kepada elemen lain mulai dari DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN,” kata Abdullah Azwar Anas.

Disampaikan Abdullah Azwar Anas, salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN atau honorer. Jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” tegas Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Kementrian PANRB Tengah Mencari Opsi, Tercatat 2,3 Juta Tenaga Honorer Tapi Hanya 1,8 Juta Kantongi SPTJM

Dikatakan Abdullah Azwar Anas, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. “Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” kata Abdullah Azwar Anas.

Ditambahkan Abdullah Azwar Anas, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Dinilainya kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah