DPR RI Dorong Percepatan Pengangkatan Tenaga Honorer Kesehatan non-PNS Jadi PNS atau PPPK

- 27 Agustus 2022, 08:30 WIB
Gaji Honorer Selain APBD Bisa, Asalkan Syarat Ini Dipenuhi & 6 Dokumen Login Aplikasi Pendataan BKN
Gaji Honorer Selain APBD Bisa, Asalkan Syarat Ini Dipenuhi & 6 Dokumen Login Aplikasi Pendataan BKN /Instagram KemenpanRB

PORTAL BANDUNG TIMUR - Persoalan tenaga honorer kesehatan menjadi perhatian di Komisi IX DPRI. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, pihaknya meminta kerja sama semua pihak, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk memaksimalkan pengangkatan tenaga honorer kesehatan non-PNS menjadi PNS atau PPPK tahun 2022.

Menurut Emanuel Melkiades Laka Lena, pengangkatan tenaga honorer kesehatan non-PNS dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi data, dan mengambil kebijakan afirmasi dalam proses seleksi PPPK. Selain itu, lanjut dia, pengangkatan tenaga kesehatan non-PNS dilakukan dengan mempertimbangkan faktor beban kerja, lama masa kerja, dan pengalaman kerja calon PPPK.

“Kami berkomitmen agar persoalaan tenaga honorer segera dituntaskan, sehingga mereka mendapatkan kepastian jaminan kesejahteraan dari negara,” ungkap Emanuel Melkiades Laka Lena sebagaimana dilansir dari laman resmi DPR RI, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Baca Juga: Dede Yusuf, Jalur Mandiri PTN Rentan Disalahgunakan Hapus Saja

Lebih lanjut, Emanuel Melkiades Laka Lena menjelaskan, rencana penghapusan tenaga honorer di berbagai sektor dinilai akan berimplikasi sangat luas bagi proses pelayanan publik. Ia menilai, rencana tersebut akan menyebabkan pelayanan publik terganggu jika tidak dirumuskan dengan baik. Menurutnya, meskipun kebijakan tersebut bermaksud baik, tapi kalau pelaksanaannya tidak tepat maka akan melumpuhkan proses pelayanan publik.

“Kebijakan ini berimplikasi sangat luas bagi proses pelayanan publik. Walaupun kebijakan ini maksudnya baik, tapi kalau dilaksanakan tidak tepat akan melumpuhkan proses pelayanan publik, meningkatkan angka pengangguran dan menimbulkan permasalahan lainnya,” kata Emanuel Melkiades Laka Lena.

Untuk itu, Emanuel Melkiades Laka Lena berharap, kebijakan pengahapusan tenaga honorer non-ASN perlu dirumuskan dengan tepat dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. Menurutnya, Komisi IX DPR RI, mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) lintas Komisi di DPR RI agar kebijakan bisa dilakukan dengan baik ketika akan diimplementasikan.

“Kami menilai perlu percepatan dalam penuntasan program seleksi tenaga honorer menjadi PPPK agar ada kepastian nasib dari tenaga honorer yang selama ini terkatung-katung karena ketidakpastian langkah pemerintah. Maka kami mendorong pembentukan Panitia Khusus lintas Komisi di DPR RI,” pungkas politisi Partai Golkar tersebut.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x