Ini Kebutuhan PPPK dan Pejabat Fungsional Guru di Indonesia

- 13 Juni 2022, 07:05 WIB
Panitia penerimaan peserta seleksi egawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru  tahun lalu.
Panitia penerimaan peserta seleksi egawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun lalu. /Portal Bandung Timur/hp siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengadakan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022. Pada tahun 2022 Pemerintah Daerah mengajukan 343.631 formasi guru.  

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril menyampaikan mekanisme penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru tahun 2022, pemenuhan kebutuhan diutamakan pada Pelamar Prioritas I.

Sebanyak 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021. Ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

Baca Juga: Antusias Pelayat Luar Biasa, Jenazah Eril Disemayamkan di Gedung Pakuan

“Prioritas penempatan bagi yang sudah lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan yaitu THK-II, Guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta,” terang Iwan Syahril.

Selanjutnya jika formasi belum terpenuhi, menurut Iwan Syahril,  maka akan diisi oleh Pelamar Prioritas II (THK-II) dan Prioritas III (Guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun). Jika pada seleksi tersebut formasi masih tersedia, maka akan dibuka untuk seleksi selanjutnya bagi Pelamar Umum.

Dijelaskan Iwan Syahril, formasi tahun 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi 2021. Juga formasi yang diusulkan pemda untuk tahun 2022.

Baca Juga: Piala Presiden 2022, Persib Bandung kontra Bali United 14 Kartu Kuning dan 15 Menit Free Time

Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan pemda yang tidak yakin apakah formasi yang sudah diajukan di 2021 akan hangus atau tidak. “Kami menegaskan tidak. Artinya formasi Guru ASN-PPPK tahun 2021 yang masih tersisa sebanyak 212.392 tetap akan menjadi formasi yang diperebutkan di tahun 2022,” tegas Iwan Syahri.

Menurut Iwan Syahril, saat ini total formasi yang sudah diajukan pemda (termasuk guru agama) untuk tahun 2022 ada sebanyak 343.631. Artinya, jumlah ini baru sekitar 35 persen dari total kebutuhan formasi yang ada. Iwan menuturkan, kunci keberhasilan pengadaan PPPK Guru adalah adalah adanya formasi yang diajukan oleh pemda.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x