Kementerian PAN RB Kembali Adakan Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, Ini Katargorinya

- 12 Juni 2022, 10:13 WIB
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru  saat mengantri untuk menyerahkan berkas pada seleksi tahun 2021. Tahun 2022 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kembali mengadakan seleksi PPPK  Guru.
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru saat mengantri untuk menyerahkan berkas pada seleksi tahun 2021. Tahun 2022 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kembali mengadakan seleksi PPPK Guru. /Portal Bandung Timur/hp siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan regulasi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru. Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) Guru tahun 2022 berbeda dengan tahun 2021.

“Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum. Untuk katagori prioritas terdiri dari prioritas I, II dan III yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi,” terang Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni sebagaimana dikutip Portal Bandung Timur dari situs resmi Kementerian PANRB, Minggu 12 Juni 2022.

Disampaikan Alex Denni, untuk katagori pelamar Prioritas I, yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) dan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Juga lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Baca Juga: Nimbrung di Acara Koalisi Parpol, Begini Alasan Projo

Sementara untuk pelamar katagori Prioritas II adalah THK-II. Sedangkan untuk pelamar katagori Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan masa kerja minimal tiga tahun.

“Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum,” jelas Alex Denni.

Untuk pelaksanaan seleksi menurut Alex Denni,  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya. Seleksi di atur sebagaimana Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Baca Juga: Rudapaksa Anak Remaja Usia 15 Tahun oleh 10 Pria di Tapanuli Utara Ditangani Serius KemenPPPA

“PermenPANRB 20 tahun 2022 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik. Karenanya dilakukan seleksi yang  dapat diikuti dua kategori pelamar, yaitu Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum yang merupakan aturan baru seleksi kompetensi,” tambah Alex Denni.

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021. Sementara Pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x