Rudapaksa Anak Remaja Usia 15 Tahun oleh 10 Pria di Tapanuli Utara Ditangani Serius KemenPPPA

- 12 Juni 2022, 02:30 WIB
Ilustrasi rudakpaksa. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak beri perhatian pada kasus rudapaksa anak remaja 15 tahun oleh 10 pria di Tapanuli Utara.
Ilustrasi rudakpaksa. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak beri perhatian pada kasus rudapaksa anak remaja 15 tahun oleh 10 pria di Tapanuli Utara. /pixabay/kalh/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tegaskan peristiwa rudapaksa yang menimpa seorang anak perempuan usia 15 tahun oleh 10 orang pria di Tapanuli Utara harus di tangani serius. Pemulihan mental dan psikis korban anak perlu mendapatkan pendampingan yang tepat agar dapat kembali  pulih meski maembutuhkan waktu. 

“KemenPPPA akan terus mengawal kasus bersama aparat penegak hukum setempat agar dapat menuntaskan kasus ini sesuai dengan perturan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan memastikan korban anak mendapatkan pendampingan dari ahli baik secara hukum dan psikis,” tegas  Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Sabtu 11 Juni 2022.

Dikatakan Nahar, pihaknya sangat geram atas kasus rudapaksa terhadap seorang anak perempuan (CS) usia 15 tahun oleh 10 laki-laki di Tapanuli Utara. Kasus ini semakin membuat miris karena tujuh pelakunya masih berusia anak.

Baca Juga: Gempabumi Tektonik Dangkal Guncang Kabupaten Cianjur Jawa Barat

“Pemulihan mental dan psikis korban anak perlu mendapatkan pendampingan yang tepat agar dapat kembali  pulih meski maembutuhkan waktu.  Kami juga akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Sumatera Utara terkait dengan perkembangan kondisi korban anak dan mendorong UPTD PPA agar dapat memberikan pelayanan secara terpadu kepada korban kekerasan seksual sesuai dengan kebutuhannya,” ujar Nahar .

Peristiwa yang menimpa CS sendiri ramai setelah orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Tapanuli Utara. Peristiwa semakin ramai jadi bahan pemberitaan setelah jajaran kepolisian  Polres Tapanuli Utara menangkap dan mengamankan ke 10 pelaku.

Para pelaku mengakui perbuatannya dan kini mereka dalam tahanan Polres Tapanuli Utara.  ”Polres telah memproses kasus ini memasuki tahap penyelidikan,” terang Nahar.

Baca Juga: Bertemu Ridwan Kamil di KBRI Swiss, Ini yang Dilakukan Menaker Ida Fauziyah

Berdasarkan pengakuan korban, kasus bermula percintaan CS dengan salah satu pelaku direkam ponsel salah seorang pelaku. Kemudian di sebar ke sembilan pelaku lainnya dan mengancam akan menyebarkan bila mereka tidak dilayani hingga peristiwa rudapaksa terjadi.

Ditegaskan Nahar, kasus ini sangat penting untuk mengingatkan bahwa memberikan edukasi kepada anak merupakan prioritas agar anak terbebas dari pergaulan negatif, terutama pergaulan bebas. Orang tua dan pendidik seyogianya memberikan pemahaman tentang cara bergaul dengan lawan jenis, alat reproduksi,  dan dampak yang akan timbul apabila ada kesalahan.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x