KemenPPPA Siap Jalankan Perintah Presiden Kawal RUU TPKS

- 7 Januari 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada perempuan.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Bintang Puspayoga akan kawal percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Ilustrasi kekerasan seksual pada perempuan.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Bintang Puspayoga akan kawal percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). /pixabay/kalhh/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga tegaskan  siap melaksanakan tugas sejalan dengan pernyataan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melakukan berkoordinasi dan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Koordinasi dan konsultasi dilakukan tekait langkah-langkah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

“Kami KemenPPPA akan terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR. Selain itu, KemenPPPA juga melakukan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak, seperti organisasi atau tokoh agama dan adat, lembaga masyarakat, akademisi, perguruan tinggi, media massa, demikian juga Kementerian/Lembaga, serta institusi penegak hukum,” ujar Menteri Bintang Puspayoga dalam keterangan persnya secara virtual di Jakarta.

Disampaikan Bintang Puspayoga,  KemenPPPA bersama Kementerian Penerima Surat Presiden lainnya telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari RUU TPKS atau yang sebelumnya disebut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Namun demikian, hingga tahun 2019, RUU tersebut belum berhasil disahkan.

“Berikutnya RUU TPKS kembali menjadi inisiatif DPR pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, berlanjut hingga kini dalam Prolegnas 2022,” tutur Menteri Bintang Puspayoga.

Lebih lanjut, Menteri Bintang Puspayoga mengungkapkan, berbagai upaya koordinasi dan konsultasi yang telah dilakukan oleh KemenPPPA merupakan salah satu pelaksanaan Arahan Presiden RI Joko Widodo, yaitu penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Di mana salah satu bentuk kekerasan yang mengakibatkan penderitaan berat bagi perempuan dan anak adalah kekerasan seksual,” imbuh Menteri Bintang.

Oleh karena itu, Menteri Bintang Puspayoga menegaskan, hingga saat ini KemenPPPA telah mengerahkan segala daya untuk melakukan berbagai upaya yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari DPR hingga institusi penegak hukum untuk memastikan percepatan pembahasan dan pengesahan RUU TPKS.

“Tidak hanya segera dibahas dan disahkan, namun sungguh-sungguh menjadi payung hukum komprehensif yang melindungi masyarakat Indonesia, khususnya perempuan dan anak dari kekerasan seksual,” pungkas Menteri PPPA Bintang Puspayoga. (heryanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x