RUU TPKS Identik Pada Perempuan Timbulkan Afirmasi Perjuangan Politik

- 28 November 2021, 06:32 WIB
Ilustrasi kekerasan pada perempuan. Rancangan Undang-undang  Tindak Pidana Kekerasan Seksual menimbulkan aksi afirmatif.
Ilustrasi kekerasan pada perempuan. Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menimbulkan aksi afirmatif. /Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Persentase kekerasan seksual pada perempuan telah mencapai 90 persen.  Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) lebih identik kepada perempuan serta menimbulkan aksi afirmatif untuk memperjuangkan ruang politik bagi perempuan dalam memperjuangkan nasib serta martabatnya. 

“Ya tentu dengan semangat affirmative action yang memperjuangkan ruang politik bagi perempuan. Termasuk di lembaga legislatif ini dan kita merasa ini bagian dari dorongan moril kita untuk memperjuangkan nasib kaum perempuan termasuk di gedung DPR/MPR ini,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI  Diah Pitaloka pada forum diskusi bertajuk  ‘Stop Kekerasan Seksual di Sekitar Kita!’ di Ruang Abdul Muis DPR RI, Senayan, Jakarta.

Ditegaskan Diah Pitaloka, merupakan hal yang tidak mudah dalam mewujudkan RUU TPKS. Karena, RUU TPKS menantang paradigma mainstream yang menjadi mayoritas di dalam masyarakat yang mengakibatkan konteks hukum, sosiokultural, sosial budaya cenderung menakuti korban kekerasan seksual. 

Baca Juga: Hingga Kini Sudah 4,1 Juta Orang Pasien Covid-19 Sembuh

“Oleh karena itu salah satu agenda penting dalam RUU TPKS ini berbicara mengenai pencegahan yang di dalamnya berisikan pendidikan. Karena begitu kuatnya pandangan sosial yang katanya patriarki, karena masih melihat perempuan memiliki tempat berbeda dengan laki-laki dan ini cukup kental di lingkup masyarakat,” jelas Diah Pitaloka.

Ditegaskan Diah Pitaloka,  RUU TPKS tidak hanya sebagai gerakan normatif, tetapi terbaca dan terasa gerakan sosialnya di masyarakat dalam membongkar paradigma patriarki itu. “Jadi kita berharap kesadaran publik yang menjadi gerakan sosial itu bisa merubah paradigma hukum,” tegas Diah Pitaloka. 

Baca Juga: Banjir Bandang Kembali Terjang Sukawening Kabu[aten Garut

Meski RUU TPKS masih terkendala sejumlah perdebatan antar-fraksi di DPR, menurut Diah Pitaloka, pihaknya sangat optimistis RUU TPKS bisa disahkan. Apalagi semangat anggota DPR periode ini terkait RUU TPKS terbilang lebih baik. “Kalau RUU ini gagal disahkan, bagaimana nasib korban-korban atau kasus-kasus kekerasan seksual. Kita harus merespons lewat produk hukum. Jangan sampai banyaknya kasus kekerasan seksual menjadi wajah peradaban Indonesia,” ujar Diah Pitaloka.

Diharapkan Diah Pitaloka RUU TPKS dalam kerangka serta kehidupan bernegara mampu untuk terus mengedepankan perubahan mengenai konstruksi pikir sosial budaya di masyarakat. “Kita kedepankan dalam melakukan perubahan yang hari ini masih melahirkan ketidakadilan terutama bagi sebagian besar  kaum perempuan, sesuai dari data yang kita terima,” pungkas DIah Pitaloka. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x