Sampaikan Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2021, Pemerintah dan DPR RI Harus Satu Suara

- 5 Juni 2021, 15:40 WIB
Calon Jemaah Haji asal Kota Bandung saat melakukan Manasik Haji di Mapolda Jawa Barat beberapa waktu lalu. Pemeritah dan DPR RI harus satu suara dalam memberikan penjelasan kepada calon jemaah haji.
Calon Jemaah Haji asal Kota Bandung saat melakukan Manasik Haji di Mapolda Jawa Barat beberapa waktu lalu. Pemeritah dan DPR RI harus satu suara dalam memberikan penjelasan kepada calon jemaah haji. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI DR. H. Deding Ishak mengharapkan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, DPR RI dan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) harus satu suara sekaligus satu langkah dalam mengeluarkan kebijakan terkait penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2021/1442 H.  Pemerintah jangan memberikan  informasi ngambang tanpa penjelasan sehingga membingungkan umat khususnya calon jemaah haji.

"Jangan sampai membingungkan umat, calon jemaah haji asal Indonesia. Mengingat, pemerintah, DPR RI, dan BPKH berbeda dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait penyelenggaraan Ibadah Haji tersebut," ujar Deding Ishak kepada Portal Bandung Timur, Sabtu 5 Juni 2021. 

Ditegaskan Deding Ishak, pemerintah harus memberikan penjelasan sebenarnya kepada publik, khususnya calon jemaah Ibadah Haji.  "Berikan penjelasan kepada publik yang jelas dan tegas, apakah tetap pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2021 sebagaimana disampaikan pemerintah pusat melalui Menteri Agama RI bersama Ketua Komisi VIII dan MUI beserta BPKH, meskipun ada surat dari Dubes Arab Saudia yang sudah menyampaikan bantahan informasi pembatalan tersebut," tutur Deding Ishak. 

Baca Juga: Mengungkap Makna, Ngigel Mah Moal Jauh ti Dua Suku jeung Dua Leungeun

Dikatakan Deding Ishak, dalam memberikan informasi itu jangan ngambang, tanpa penjelasan sehingga membingungkan umat khususnya calon jemaah haji. “Berilah penjelasan ataupun keputusan yang tegas dan jelas agar dapat diterima semua pihak,” imbuh Ketua STAI Al Jawami. 

Deding Ishak berharap dengan kejadian ini hendaknya pemerintah mengambil pelajaran sekaligus hikmah dengan 2 tahun ketidakberangkatan jemaah haji asal Indonesia ke Arab Saudi.

"Khususnya untuk lebih meningkatkan hubungan dan kerjasama, baik aspek diplomasi, managemen dan teknis penyelenggaran haji antara Pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Saudia khususnya dengan Kedubes Saudia Arabia di Indonesia. Mudah-mudahan tahun 2022 jauh kebih siap," tuturnya. 

Deding Ishak pun kembali mengungkapkan dengan berbedanya pandangan atau pendapat serta informasi yang disampaikan Menteri Agama RI dan DPR RI terkait keberangkatan haji 2021 itu, membingungkan para calon jemaah haji. 

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

"Menag mengumumkan ada pembatalan dengan berbagai alasan. Kemudian dari DPR RI pembatalan itu karena pertimbangan kesiapan penerbangan Indonesia ke Arab Saudi, untuk calon jemaah haji kita. Selain itu menjelaskan tentang kuota haji," ungkapnya. 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x