Lagi, Indonesia Tidak Diberi Kuota Haji

- 3 Juni 2021, 18:08 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas umumkan kepastian tidak akan memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas umumkan kepastian tidak akan memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M. /Foto : Dokumen Kemenag

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pastikan kembali tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M. Diterbitkan  Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” jelas Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.

Turut dihadiri Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam lainnya, disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Keputusan terkait pembatalan pemberangkatan Ibadah Haji.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” tegas Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas, keputusan sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.

“Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.  Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stake holder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Ratusan Rumah di Desa Panyadap Solokanjeruk di Terjang Banjir Bandang  

Disampaikan Yaqut Cholil Qoumas, pihaknya telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya. "Semalam, kami juga sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini. Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang malanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan. “Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” pungkas Menag Yaqut Cholil Qoumas. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x