RUU TPKS Batal Masuk Agenda Rapat Paripurna Parlemen, Ini Alasannya

- 16 Desember 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi kejahatan seksual.  Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) urung masuk Rapat Paripurna Parlemen.
Ilustrasi kejahatan seksual. Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) urung masuk Rapat Paripurna Parlemen. /pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Ditengah ramainya kasus rudapaksa yang dilakukan pengajar agama disejumlah daerah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) urung masuk Rapat Paripurna Parlemen. Dijanjikan RUU TPKS akan segera membawa RUU TPKS pada masa sidang selanjutnya.

"Jadi RUU TPKS itu, pada waktu selesai dibahas kita sudah selesai Rapim dan Bamus. Jadi itu tidak sempat dimasukkan ke rapim dan Bamus," terang Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad keoada wartawan Kamis 16 Desember di Jakarta terkait batalnya RUU TPKS masuk ke Rapat Paripurna Parlemen.

Disampaikan Dasco Ahmad, tidak masuknya RUU TPKS dalam agenda Rapat Paripurna Parlemen, hanya masalah kesalahan teknis. Pihaknya memastikan tidak masuknya RUU TPKS  dikarenakan masalah lain.

Baca Juga: Jokowi, Vaksin Anak Usia 6 hingga 11 Tahun Lindungi Anak dari PenyebaranCovid-19

Dibantah Dasco Ahmad, tidak masuknya RUU TPKS dalam agenda Rapat Paripurna Parlemen, karena masih ada perbedaan antara pimpinan DPR mengenai RUU TPKS. "Masalah teknisnya itu adalah ketika kita rapim dan Bamus, UU belum selesai dibahas di tingkat pertama, ngak ada masalah di situ sama sekali, justru kita karena dia belum masuk ya enggak bisa kita rapimkan," tegas Dasco Ahmad.

Kembali ditegaskan Dasco Ahmad, pihaknya akan segera membawa RUU TPKS pada masa sidang selanjutnya. "Dan kita akan rencanakan pada masa sidang yang depan setelah reses ini, kesempatan pertama segera kita masukkan dalam rapim dan Bamus untuk segera disahkan di paripurna," pungkas Dasco Ahmad. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x