Bak Pungguk Merindukan Bulan, Menunggu RUU TPKS Disahkan DPR

- 14 Desember 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi korban rudapaksa. Hingga kini Rancangan Undang-Undang  Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum disahkan.
Ilustrasi korban rudapaksa. Hingga kini Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum disahkan. /Foto : Pixabay/Nemone/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Semua pihak diharapkan mendukung dan mengawal pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Upaya yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)  terkait kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tidak akan mencapai hasil optimal tanpa adanya payung hukum.

Ditegaskan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga, pihaknya terus mengawal RUU TPKS dan meminta semua pihak turut mendukung dan mengawal agar RUU TPKS segera disahkan. “Upaya yang dilakukan Kementerian PPPA terkait kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tidak akan mencapai hasil optimal tanpa adanya payung hukum, karenanya saya meminta semua pihak untuk mendukung dan mengawal agar RUU TPKS dapat segera disahkan,” tegas  Bintang Puspayoga, pada  Diskusi Publik; Potret Situasi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual Tahun 2021 yang diselenggarakan secara vitual.

Disampaikan Menteri PPPA Bintang Puspayoga, semua pihak bisa bersinergi dan semangat mewujudkan perlindungan menyeluruh dan sistematik, serta menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak Indonesia. “Berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada 1 Januari hingga 9 Desember 2021, ada 7.693 kasus kekerasan terhadap perempuan yang 73,7 persennya merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” ujar Bintang Puspayoga.

Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale bersama Seluruh Ekosistem pada 12 Desember

Sementara untuk kasus kekerasan terhadap anak menurut Bintang Puspayoga mencapai 10.832 kasus yang didominasi oleh kasus kekerasan seksual, yaitu sebanyak 59,7 persen. “Hal ini menunjukan kasus kekerasan seksual masih sangat tinggi,” ujar Bintang Puspayoga.

Sementara Direktur LBH APIK Jakarta, Siti Mazuma mengatakan bahwa berdasarkan catatan akhir tahun (CATAHU) LBH Apik Jakarta, sepanjang 2021 terdapat 1.321 aduan kasus yang masuk.  Angka tersebut meningkat drastis dibandingkan pada 2020 yang hanya berjumlah 1.178 kasus.

Baca Juga: Nah Loh, Tahun 2022 Tarif Cukai Rokok Kretek Sampai Rokok Elektrik Naik

“Berdasarkan  total pengaduan yang masuk, kekerasan berbasis gender online (KBGO) menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan, yakni 489 kasus. Kemudian disusul kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 374 kasus, tindak pidana umum 81 kasus, kekerasan dalam pacaran 73 kasus, dan kekerasan seksual dewasa 66 kasus,” papar Siti Mazuma.

Karenanya menurut Siti Mazuma, kehadiran RUU TPKS sudah sangat mendesak untuk segera di sahkan oleh DPR. “Seperti yang diungkapkan oleh Ibu Menteri, semua pihak harus mendukung, harus mengawal agar RUU TPKS segera disahkan,” pungkas Siti Mazuma. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x