Nah Loh, Tahun 2022 Tarif Cukai Rokok Kretek Sampai Rokok Elektrik Naik

- 14 Desember 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi rokok. Pemerintah tahun 2022 akan menaikan tarif cukai rokok.
Ilustrasi rokok. Pemerintah tahun 2022 akan menaikan tarif cukai rokok. /Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Mulai tahun 2022 Pemerintah menaikan tarif cukai rokok  seluruh golongan mulai dari 2,5 persen hingga 14,4 persen. Kenaikan tarif cukai rokok dilakukan pemerintah sebagai bentuk keberpihakan terhadap industri padat karya.

Disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa kenaikan tarif cukai rokok sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo untuk menaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2022. Kenaikan sesuai arahab harus berada di rentang 10 persen hingga 12,5 persen.

Terhadap arahan Presiden Joko Widodo, menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Kementerian Keuangan menetapkan kenaikan rata-rata cukai rokok di angka 12 persen.  "Untuk SKT, Bapak Presiden memberikan arahan kenaikan tidak melebihi 4,5 persen," terang Sri Mulyani dalam siaran pers kebijakan CHT 2022, Senin 13 Desember 2021 sore.

Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale bersama Seluruh Ekosistem pada 12 Desember

Disampaikan Sri Mulyani, Kementerian Keuangan menetapkan rata-rata kenaikan cukai rokok pada 2022 di angka 12 persen. Tetapi khusus untuk produk sigaret kretek tangan atau SKT hanya naik 4,5 persen.

Kenaikan tarif cukai menurut Sri Mulyani, berlaku berbeda-beda untuk setiap jenis atau golongan rokok. Pemerintah turut melakukan penyederhanaan golongan dalam penerapan tarif cukai yang secara keseluruhan seluruh golongan mengalami kenaikan tarif cukai mulai dari 2,5 persen hingga 14,4 persen.

Disampaikan Sri Mulyani, pada pemberlakuan kenaikan tarif cukai rokok terdapat perbedaan kenaikan tarif cukai cukup tinggi antara rokok yang diproduksi dengan mesin dan rokok yang diproduksi dengan tangan. Hal tersebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap industri padat karya.

Baca Juga: Lanjut!, PPKM Hingga 3 Januari 2022 Mendatang

Berikut rincian harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus, atau 20 batang, pada 2022 setelah kenaikan cukai rata-rata 12 persen. Untuk golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM),

SKM I: harga per bungkus 38.100, tarif cukai 985 (naik 13,9 persen)

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x