Kenapa Ngak Dilaporkan Polisi ??? Ini Jawaban Ridwan Kamil

- 12 Desember 2021, 19:14 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil  pada acara Content Cerators Day 2021 di Yogyakarta, awal Desember 2021 baru lalu.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada acara Content Cerators Day 2021 di Yogyakarta, awal Desember 2021 baru lalu. /PRMN/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam instagram pribadinya ridwankamil, merespon dan memberikan jawaban atas status FB : narkosun @soen_cak dengan status Kenapa ga dilaporkan polisi??? Aneh baget dengan emoji thinking face (raut berpikir). Berikuti respon Ridwan Kamil sebagai jawabannya,

Kepada para pemilik akun @narkosun dkk,
Seolah bertanya sambil menuliskan link berita tapi link beritanya tidak dibaca. Padahal di dalam link beritanya sudah jelas gercep respons yang dilakukan lengkap dengan tindakan hukumnya.

Di amin kan pula oleh follower yang juga malas membaca berita dan langsung menyimpulkan.

Kenapa? Karena niatnya mungkin tidak untuk mencari jawaban, namun menebar bensin framing bagi netizen yang malas cek dan ricek dan mudah salah tafsir oleh judul berita.

Baca Juga: Hujan Deras Guyur Kawasan Bandung Timur, Ya Banjir Pasti Terjadi

Sejak Mei diketahui kasusnya.
1. Langsung saat itu juga pelakunya dilaporkan dan ditangkap Polda. Makanya sekarang pelaku sudah di level diadili di pengadilan. Semoga bisa dihukum mati.

2. Saat itu juga Sekolahnya langsung ditutup. Walaupun kewenangan membuka, mengawasi dan menutup sekolah agama/pesantren adalah kewenangan Kementerian Agama.

3. Saat bulan Mei itu juga, Anak-anak yang menjadi korban langsung diamankan oleh tim perlindungan anak dari @dp3akbjabar dan Tim uptd PPA Kab Garut dan Kota Bandung melalui trauma healing dan perlindungan hak pendidikannya. Sampai sekarang.

Instagram ridwankamil
Instagram ridwankamil
4. Karena Hukum Acara Pidana Anak adalah kewenangan Polisi, maka Polda akhirnya memutuskan tidak merilis berita di bulan Mei karena pertimbangan dampak psikis anak.


5. Masalah pelecehan ternyata saat ini terjadi dimana-mana. Sebuah fenomena yang merisaukan. Semoga semua pihak bisa sama-sama mencarikan solusi agar tidak terulang di masa depan sesuai kewenangannya.

6. Termasuk mari sama2 kita dorong segera diluluskan RUU penghapusan kekerasan seksual di DPR agar hukumnya lebih tajam ketimbang pasal-pasal KUHP.

Hatur nuhun dan Terima kasih semoga menjelaskan. ***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x