Kemenag Bersikap, Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani Kota Bandung di Cabut

- 10 Desember 2021, 20:06 WIB
Madani Boarding School di Kelurahan Pasirbiru Kecamatan Cibiru yang didirikan Herry Wirawan pelaku rudapaksa terhadap 12 santriwatinya di segel pihak kepolisian.
Madani Boarding School di Kelurahan Pasirbiru Kecamatan Cibiru yang didirikan Herry Wirawan pelaku rudapaksa terhadap 12 santriwatinya di segel pihak kepolisian. /Istimewa/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Buntut perbuatan rudapaksa dan pedofilian yang dilakukan Herry Wirawan alias Heri bin Dede (36) terhadap 12 orang santriwati, izin operasional Pesantren Manarul Huda di Kecamatan Antapani Kota Bandung turut dicabut Kementerian Agama. Sebelumnya Kantor Kementerian Agama Kota Bandung telah menutup Pesantren Tahfidz Quran Almadani dan Madani boarding school yang merupakan cabang dari Pesantren Manarul Huda yang dipimpin Herry Wirawan di Kecamatan Cibiru Kota Bandung.

“Tindakan tersangka pelaku seorang pendidik keagamaan di lembaga pendidikan jelas-jelas merupakan tindakan kriminal dan sudah masuk ranah hukum serta agenda persidangan. Berbagai upaya jalur hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian serta kejaksaan yang ditempuh sepenuhnya kami mendukung,” tegas Dirjen Pendidikan Islam di Kemenag,  M Ali Ramdhani, dalam keterangan persnya Jumat 10 Desember 2021.

Dikatakan Ali Ramdhani, sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti yang dilakukan tersangka pelaku perbuatan asusila rudapaksa. "Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," jelas Ali Ramdhani.

Baca Juga: Shopee 12.12 Birthday Sale TV Show Datangkan TOMORROW X TOGETHER, Al & Andin, dan 3 Bintang Dangdut

Hal senda disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono bahwa pihaknya sejak awal adanya informasi terkait kasus yang dilakukan tersangka pelaku pimpinan salah satu pondok pesantren di Antapani Kota Bandung dan lembaga pendidikan Islam di Kecamatan Cibiru Kota Bandung telah melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga dan instansi terkait.

Selain dengan Kemenag Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung, juga dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.

“Langkah tegas yang kami lakukan  adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut. Kemudian langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya,” terang Waryono, seraya menambahkan bahwa langkah yang diambil pihaknya bersinergi  dengan sekolah madrasah maupun formal lainnya di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah