Ini, Langkah Kemenag Kota Bandung Tangani Kasus Kejahatan Asusila HW

- 10 Desember 2021, 07:03 WIB
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung Drs. H. Tedi Ahmad Junaedi, M.Si.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung Drs. H. Tedi Ahmad Junaedi, M.Si. /Foto : Humas Kemenag Kota Bandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Lembaga pendidikan keagamaan TM di Kecamatan Antapani Kota Bandung tempat HW (36) tersangka pencabulan anak didik melakukan kegiatan pengajaran telah dicabut Kementerian Keagamaan (Kemenag) Kota Bandung sejak Juni 2021. Bahkan lembaga pendidikan yang bernaung di yayasan S dengan label boarding school dipastikan ilegal atau tidak berizin.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kemenang Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Bandung. “Sejak munculnya kasus perbuatan asusila yang dilakukan tenaga pendidik yang bernaung di salah satu yayasan pada Juni 2021 lalu, kami langsung melakukan koordinasi dengan Kantor Kemenag Jawa Barat dan sudah mencabut izin operasional lembaga pendidikan yang bersangkutan, ” terang Tedi Ahmad.

Langkah tegas yang diambil Kemenag Kota Bandung menurutt Tedi Ahmad Junaedi bukan hanya pencabutan perizinan lembaga pendidikan saja tapi juga mengambil sejumlah langkah strategis lainnya. Langkah yang diambil berupa meninjau ulang keberadaan yayasan dimana lembaga pendidikan bernaung, membekukan izin operasional, hingga memastikan kelangsungan pendidikan korban kejahatan asusila tersangka pelaku dan juga siswa didik lainnya.

“Namun yang pasti izin dari pondok pesantren sudah kami cabut dan keberadaan yayasan ditinjau ulang. Kemudian langkah selanjutnya memastikan kelanjutan pendidikan korban dan santriwati lainnya,” tegas Tedi Ahmad Junaedi.

Sementara untuk keberadaan boarding school yang dikelola tersangka pelaku pencabulan HW di kawasan Kecamatan Cibiru Kota Bandung dipastikan ilegal tidak berizin. “Karena izin lembaga pendidikan hanya yang di Antapani Kota Bandung, sementara cabang yang dibuka tersangka pelaku di Cibiru Kota Bandung telah dipastikan tidak mengantongi izin alias ilegal,” terang Tedi Ahmad Junaedi.

Terkait dengan kasus pencabulan yang dilakukan HW salah seorang pendidik di lembaga keagamaan Kota Bandung yang baru beberapa hari ini mencuat pasca persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bandung Selasa 7 Desember 2021 baru lalu, Tedi Ahmad, menyatakan sejak awal terus memantau perkembangan. “Total di lembaga pendidikan tersebut ada 35 orang santriwati dan yang menjadi korban ada 12 orang,” terang Tedi Ahmad Junaedi.

Untuk kelangsungan pendidikan menurut Tedi Ahmad, semua santriwati telah difasilitasi dipindahkan ke lembaga pendidikan lain. “Sejak munculnya kasus kita langsung melakukan rapat koordinasi dengan seluruh Pokja PKPPS untuk menyelamatkan kelangsungan pendidikan ke 35 santriwati, dan sebagian besar memilih untuk bersekolah formal,” pungkas Tedi Ahmad Junaedi. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x