Berkedok dan Dalih Agama, Perbuatan HW Harus Dijerat Pasal Penistaan Agama

- 10 Desember 2021, 12:00 WIB
Lembaga pendidikan tempat HW (36) melancarkan aksi rudapaksa dan pedofilia di Kecamatan Cibiru Kota Bandung telah di segel. Tokoh agama dan masyarakat Cibiru berharap pelaku dijerat pasal penistaan agama karena telah melakukan perbuatan dengan dalih agama.
Lembaga pendidikan tempat HW (36) melancarkan aksi rudapaksa dan pedofilia di Kecamatan Cibiru Kota Bandung telah di segel. Tokoh agama dan masyarakat Cibiru berharap pelaku dijerat pasal penistaan agama karena telah melakukan perbuatan dengan dalih agama. /Istimewa/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kasus rudapaksa pedofilia yang dilakukan tersangka pelaku Herry Wirawan alias Heri bin Dede (36) bukan hanya sebagai tindakan pidana kejahatan seksual namun dapat dikatakan sebagai kejahatan penistaan agama. Perbuatan tersangka pelaku sebagai tenaga pendidik agama telah melakukan perbuatan asusila dengan menjadikan kegiatan agama sebagai kedok kejahatan.

“Peristiwa yang dilakukan tersangka pelaku ini sudah sangat diluar batas kewajaran. Baik sebagai orang dewasa, sebagai tenaga pendidik, apalagi sebagai orang yang tahu agama, yang justru melanggar dan merusak tatanan agama,” ujar Ustad Didi Warsidi, S.Ap pimpinan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Pasir Biru Cibiru Kota Bandung.

Dikatakan Didi Warsidi, pihaknya yang merasa sebagai warga asli Kelurahan Pasirbiru Kecamatan Cibiru Kota Bandung dan juga warga masyarakat sekitar lokasi keberadaan sekolah milik tersangka pelaku merasa geram karena nama baik daerah sudah tercoreng. “Dulu kasus tersangka teroris kami benar-benar merasa malu di wilayah kami ada pelaku teroris, kini sudah kejadian lagi,” ujar Didi Warsidi.

Baca Juga: Shopee 12.12 Birthday Sale TV Show Datangkan TOMORROW X TOGETHER, Al & Andin, dan 3 Bintang Dangdut

Dikatakan Didi Warsidi, pada peristiwa penangkapan dua orang tersangka pelaku teroris di Kampung Sukaluyu Kelurahan Pasirbiru Kecamatan Cibiru pada Agustus 2010 lalu, warga sudah sangat malu. “Kini peristiwa perbuatan cabul dengan korban yang begitu banyak, bahkan sampai melahirkan anak, sungguh-sugguh membuat malu dan mencoreng daerah ini,” ujar Didi Warsidi.

Dalam kedua kasus yang terjadi di Pasirbiru Kecamatan Cibiru ini menurut Didi Warsidi, dibutuhkan peran semua pihak mulai dari pimpinan kewilayahan,Camat, Lurah hingga pengurus warga RT dan RW. “Menurut saya pribadi, ini menunjukan kelemahan pengawasan dari unsur pemerintahan kewilayahan, karena apapun bentuk kegiatannya, apalagi berbentuk lembaga, tetap harus diawasi dan patut dipertanyakan keabsahan kegiatan, dipertanyakan masalah perizinannya dan semua prosedur administrasi yang wajib di tempuh, seperti saya membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Pasir Biru Cibiru Kota Bandung, ada izin dan diketahui dari kelurahan,” ujar Didi Warsidi yang berharap dua peristiwa di Kelurahan Pasirbiru Kecamatan Cibiru jadi pembelajaran penting.

Terkait dengan pasal Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana, yang dikenakan kepada tersangka pelaku, baik Ustad Didi Warsidi dan juga sejumlah tokoh masyarakat berharap dikenakan juga pasal tentang penistaan agama. “Karena perbuatan tersangka pelaku dilakukan berkedok kegiatan pendidikan agama dan dalih agama, padahal dalam kenyataanya justru menyimpang dari aturan agama,” pungkas Ustad Didi Warsidi. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah