Soal Status Tenaga Honorer Satpol PP, Kepala Daerah Harus Satu Suara

- 3 Agustus 2022, 14:16 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memeriksa pasukan saat HUT Satpol PP ke-73 dan Satlinmas ke-60 Tahun 2022
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memeriksa pasukan saat HUT Satpol PP ke-73 dan Satlinmas ke-60 Tahun 2022 /Humas Jabar

PORTAL BANDUNG TIMUR - Seluruh tenaga honorer khususnya satpol PP di Indonesia saat ini tengah dilanda kekhawatiran akan dirumahkan. Hal tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran Kemenpan RB Nomor: B/185/M.SM.02.03.2022, tanggal 31 Mei 2022 mengenai penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, sejauh ini hal tersebut telah menciptakan kekhawatiran bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia, sehingga dirinya meminta adanya kolaborasi antara pemda, serta kepala daerah dan DPRD, serta DPR RI dalam memperjuangkan nasib para honorer tersebut.

"Para kepala daerah untuk satu suara dan satu bahasa untuk memperjuangkan status Satpol PP, karena mereka diangkat oleh para kepala daerah yang tidak boleh lepas tanggung jawab," ungkap Junimart Girsang sebagaimana dilansir Portal Bandung Timur dari Kantor Berita Antara, Rabu, 3 Agustus 2022.

Junimart Girsang mengatakan, dirinya telah menerima aspirasi dari perwakilan tenaga honorer Satpol PP se-Sumatra Utara, yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FK BPPPN) di rumah aspirasi Junimart Girsang Center (JGC), Sumatera Utara, Selasa, 2 Agustus 2022.

Ia pun meminta Pemerintah segera menetapkan status kepegawaian lebih dari 3.500 tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Kemenpan RB dan Kemendagri harus bijak menyikapi resahnya para satpol ini, yang lebih dari 3.500 orang saat ini terombang-ambing status kepegawaiannya. Saya mendesak agar segera dibuatkan regulasi khusus yang dapat mengakomodir status mereka," ujarnya.

Dijelaskan, para honorer Satpol PP tersebut telah mengabdi selama 10 hingga 20 tahun sebagai tenaga honorer, sehingga mereka layak menerima penghargaan melalui pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut dia, aspirasi tersebut akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan pertimbangan lama waktu pengabdian mereka mencapai 10 hingga 20 tahun.***

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah tidak menghapus sejumlah kebijakan insentif guna menjaga daya beli masyarakat seperti subsidi bahan bakar minyak (BBM), bantuan sosial serta upah ketenagakerjaan.

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x