Guru Honorer Jadi PPPK Sudah Disosialisasikan Tapi Aturan Legal Formal di daerah  Belum Ada  

- 23 Maret 2021, 22:40 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menerima berkas dari perwakilan  PGTKH saat memimpin rapat dengar pendapat Panja Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer  menjadi ASN dengan perwakilan pemda di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menerima berkas dari perwakilan  PGTKH saat memimpin rapat dengar pendapat Panja Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer  menjadi ASN dengan perwakilan pemda di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. /Foto: Azka/Man  /

 

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum memiliki peta kebutuhan dan sebaran guru terutama guru PNS berdasarkan kebutuhan di daerah. Kebutuhan guru dan tenaga pendidikan (GTK) diberbagai daerah selama ini dipenuhi dengan GTK honorer.

“Hingga saat ini masih terdapat berbagai permasalahan dalam sektor pendidikan di Indonesia, terutama terkait guru dan tenaga pendidikan honorer. Kemendikbud belum memiliki peta kebutuhan dan sebaran guru terutama guru PNS berdasarkan kebutuhan per-provinsi, per-kabupaten/kota, per-jenis, per-jenjang, per-jalur, dan bahkan per-mata pelajaran,” tegas Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.

Disampaikan Abdul Fikri Faqih,  saat memimpin rapat dengar pendapat Panja Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (PGTKH) menjadi ASN dengan perwakilan pemda di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021, upaya untuk memperbaiki sistem GTK honorer masih terkendala dengan persoalan klasik. 

Disampaikan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut adanya tumpang tindih peraturan tata kelola pendidikan pusat dan daerah menjadi kendala. Kendala tersebut termasuk pengelolaan anggaran pendidikan, hingga fasilitas pendidikan yang belum ramah penyandang disabilitas.

Baca Juga: Mendag Muhammad Lutfi, Impor 1 hingga 1,5 Juta Ton Beras Diputus Menteri Terdahulu

“Berdasarkan hal itulah, Komisi X DPR RI memandang perlu melakukan pengawasan dengan membentuk Panja PGTKH menjadi ASN. Tentu harapan kita semua di masa mendatang ketersedian guru bisa merata, memiliki kualitas standar nasional pendidikan, serta dapat memberi kesejahteraan bagi semua guru dan tenaga kependidikan,” ujar Abdul Fikri Faqih.

Disampaikan Abdul Fikri Faqih, Panja ingin mendapatkan pandangangan dan masukan dimulai dari skema pengangkatan GTK honorer di masing-masing jenjang pendidikan. “Kebijakan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengangkatan tersebut, hingga sejumlah isu lainnya," tambah Abdul Fikri Faqih.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x