Abdul Fikri Faqih, Komisi X DPR RI Mendorong Kemendikbud Seleksi Guru PPPK Tanpa Diskriminasi

- 12 Maret 2021, 14:48 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. /foto oji/man/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Komisi X DPR RI memandang Peta Jalan Pendidikan (PJP) Nasional sangat penting dan strategis untuk membangun dunia pendidikan nasional ke depan. Pembangunan pendidikan harus berkelanjutan, tidak boleh terpengaruh kebijakan politik penguasa atau suksesi kepemimpinan nasional.

“Komisi X DPR RI mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menindaklanjuti rekomendasi dalam Peta Jalan Pendidikan dan menyampaikan progresnya. Isi rekomendasi berupa pointer-pointer penting sebagai panduan yang selanjutnya akan dikembangkan dan diimplementasikan oleh Kemendikbud,” ungkap Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih seusai  memimpin Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud Nadiem Makarim, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Disampaikan Abdul Fikri Faqih, Komisi X DPR RI menyerahkan Laporan Hasil Panja Peta Jalan Pendidikan kepada Mendikbud RI. “Selanjutnya kami mendesak Kemendikbud RI untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Panja Peta Jalan Pendidikan dan menyampaikan perkembangan tindak lanjutnya secara tertulis kepada Komisi X DPR RI pada masa sidang berikutnya," ujar Abdul Fikri Faqih.

Baca Juga: Setiawan Wangsaatmaja, Libur Panjang ASN Pemprov Jabar Agar Jadi Contoh Bagi masyarakat

Ditegaskan Abdul Fikri Faqih,  Peta Jalan Pendidikan sangat penting dan strategis untuk membangun dunia pendidikan nasional ke depan. Pembangunan pendidikan harus berkelanjutan, tidak boleh terpengaruh oleh kebijakan politik penguasa atau suksesi kepemimpinan nasional dan isi rekomendasi ini berupa pointer-pointer penting sebagai panduan yang selanjutnya akan dikembangkan dan diimplementasikan oleh Kemendikbud.

Pada bagian lain, Abdul Fikri Faqih juga membacakan kesimpulan rapat soal guru dan tenaga kependidikan (GTK) honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kemendikbud harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk penganggaran sejumlah GTK yang sudah menjadi PPPK. Penganggarannya ada pada Dana Alokasi Umum, APBN 2021.

Baca Juga: Disini Asal Mula Sampah Memenuhi Sungai Cikijing, Desa Linggar Rancaekek

"Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbud RI memastikan kebijakan afirmasi dalam seleksi guru PPPK, terlaksana dalam setiap tahapan seleksi tanpa diskriminasi bagi guru honorer yang mengikuti seleksi guru PPPK. Komisi X DPR RI juga mendorong Kemendikbud RI agar kebijakan afirmasi dalam seleksi guru PPPK menjadi langkah awal sebagai upaya menyusun kebijakan makro-strategis mengenai GTK honorer," pungkas Abdul Fikri Faqih. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x