Setiawan Wangsaatmaja, Libur Panjang ASN Pemprov Jabar Agar Jadi Contoh Bagi masyarakat

- 12 Maret 2021, 07:23 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja. /foto humas setda provinsi jawa barat/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melarang Aparatur Sipil Negara berpergian ke luar daerah saat libur Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru 1943.  Pelarangan bertujuan untuk menekan risiko penyebaran Covid-19. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, momentum libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif Covid-19. “Karenanya untuk libur panjang Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru 1943, pada Kamis 11 Maret 202 sampai Minggu 14 Maret 2021 ASN dilarang bepergian ke luar daerah,” ujar  Setiawan Wangsaatmaja.

Pelarangan bagi ASN melakukan perjalanan ke luar kota tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 48/KPG.03.04/BKD tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Kirana Pritasari, Pelosok Daerah Menyambut Vaksinasi Covid-19

Disampaikan Setiawan Wangsaatmaja, selain mengeluarkan larangan ASN melakukan perjalanan ke luar kota selama libur panjang, juga mengimbau ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Hal ini untuk agar ASN Pemda Provinsi Jawa Barat menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanganan Covid-19. 

"Apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode tersebut, maka harus terlebih dulu mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang didelegasikan di lingkungan instansinya," ujar Setiawan Wangsaatmaja.

Dikatakan Setiawan Wangsaatmaja, bagi ASN yang mendapat izin tertulis melakukan kegiatan ke luar daerah harus memperhatikan sejumlah hal. Mulai dari peta risiko penyebaran Covid-19 sampai menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. 

Baca Juga: Sampah Tutupi Permukaan Sungai Cikijing Rancaekek, Hampir Dua Pekan Ini

Ditegaskan Setiawan Wangsaatmaja, ASN Pemprov Jabar yang kedapatan melanggar akan diberi hukuman disiplin. Hukuman sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x