HORE, Guru PAI Kemenag Maupun Guru PAI Pemda Akan Terima THR dan Juga Gaji Ketigabelas

- 31 Maret 2024, 23:45 WIB
Ilustrasi. Guru Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama maupun Pemda dipastikan terima THR maupun Gaji Ketigabelas.
Ilustrasi. Guru Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama maupun Pemda dipastikan terima THR maupun Gaji Ketigabelas. /ilustrasi-Doc. Pattae/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Guru Pendidikan Agama Islam atau PAI Kementerian agama maupun Pemerintah Daerah  dipastikan akan  memdapatkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau Tunjangan Hari Raya (THR). Bahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 Guru Pendidikan Agama Islam juga akan mendapatkan Gaji Ketigabelas.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani bahwa Kementerian Agama dipastikan akan memberikan THR dan Gaji Ketigabelas kepada guru PAI. “Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024,” kata Muhammad Ali Ramdhani dalam  keterangannya.

Disampaikan Muhammad Ali Ramdhani bahwa Kemenag telah mendistribusikan anggaran THR dan Gaji Ketigabelas kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya. "Kita berikan THR dan Gaji Ketigabelas juga kepada guru PAI, dan sudah didistribusikan ke seluruh Satker,”tegas Muhammad Ali Ramdhani, sebagaimana dikutip dari sitsu resmi kemenag.go.id, Minggu 31 Maret 2024.

Baca Juga: KABAR Gembira bagi Guru PAI dari Kemenag

Disampaikan Muhammad Ali Ramdhani, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI. “Pertama, Guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama dan yang kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau Pemda,” terang Muhammad Ali Ramdhani.

Namun demikian menurut Muhammad Ali Ramdhani, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp4,5 triliun.

"Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah," kata Muhammad Ali Ramdhani.

Baca Juga: Ribuan Guru PAI Ikuti ToT

Menurut Muhammad Ali Ramdhani, Kemenag sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda. “THR nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama, khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double," jelas Muhammad Ali Ramdhani.

Sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, menurut Muhammad Ali Ramdhani,  Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan. “Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,”pungkas  Muhammad Ali Ramdhani, yang juga tercatat sebagai Guru Besar UIN Bandung.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x