Intensif 44 Ribu Guru PAI Cair, Ini Kriterianya

- 26 November 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi bantuan. Pemerintah melalui Kementerian Agama mulai menyalurkan insetif bagi guru Pendidikan Agama Islam non Pegawai Negeri Sipil.
Ilustrasi bantuan. Pemerintah melalui Kementerian Agama mulai menyalurkan insetif bagi guru Pendidikan Agama Islam non Pegawai Negeri Sipil. /pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bantuan insetif diberikan bagi  bagi 44.000 guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.

“Bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru. Bantuan insentif diberikan bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” terang Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangan persnya.

Diharapkan  Yaqut Cholil Qoumas, bantuan insentif  yang diberikan bagi 44 ribu orang guru PAI akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan. “Harapannya tentu saja selain meningkatkan pendapatan guru PAI, juga mampu memotivasi,” ujar Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Wow, Sampah di Kota Bandung Mencapai 1.600 Ton Per Hari

Sementara Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, bahwa pemerintah melalui Kemenag untuk insentif 44 ribu guru PAI mengelontorkan anggaran sebesar Rp66 miliar. Insentif diberikan bagi  44 ribu guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.

“Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing, jadi jangan percaya terhadap berita hoax adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” tegas Muhammad Ali Ramdhani.

Baca Juga: Didi, Perbaikan dan Pemeliharaan Jalan di Kota Bandung Kurang Optimal Karena Ini

Adapun kriterian pemberian insentif yang diberikan pada guru PAI menurut Muhammad Ali Ramdhani diberikan bagi guru yang memenuhi syarat sebagai penerima. Penetapan berdasarkan aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:
1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK, 
2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021, 
3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru, 
4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), 
5. Belum Memasuki Usia Pensiun.
6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar, dan 

“Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas. Selain itu guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas,” pungkas Muhammad Ali Ramdhani

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x