Puluhan Ribu Pesantren Lakukan Proses Assesment di Kemenag RI

- 14 Oktober 2021, 23:54 WIB
Ketua Fraksi PKB DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal saat menyerahkan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dalam rangka penanganan Covid-19 kepada masyarakat Provinsi Jabar di Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat.      
Ketua Fraksi PKB DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal saat menyerahkan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dalam rangka penanganan Covid-19 kepada masyarakat Provinsi Jabar di Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat.     /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tidak kurang dari 28 ribu pesantren di Indonesia saat ini tengah melakukan proses assesment di Kementerian Agama RI. Proses assement dilakukan Kementerian Agama RI agar keberadaan pesantren hanya  untuk menyerap anggaran tanpa di dukung kegiatan dengan  keberadaan kiyai maupun santrinya. 

"Mereka harus upload melalui link atau aplikasi yang disiapkan oleh Kementerian Agama RI. Jadi di sana ada verifikasi faktual, kemudian visitasi dari Kementerian Agama RI di tingkat daerah. Apakah betul pesantrennya ada? Apakah sesuai dengan Undang-undang 18 tahun 2019 tentang Pesantren?,” terang Ketua Fraksi PKB DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal kepada Portal Bandung Timur disela acara Penyerahan Program Sosial Bank Indonesia bertempat di Pondok Pesantren AT-Tijaniyah Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat.

Dikatakan Cucun Ahmad Syamsurijal, tercatat 28.340 pesantren di Indonesia yang sebelumnya proses perizinannya secara manual, saat ini sedang atau lagi melewati proses assesment di Kemenang RI. Hal ini dilakukan agar keberadaan pesantren bukan hanya  untuk menyerap anggaran, sementara dalam pengelolaan pendidikannya tidak didukung dengan  keberadaan kiyai maupun santrinya. 

"Itu yang kita hindari. Makanya kita sedang tertibkan semua, kita juga dari DPR komunikasi dengan Kementerian Agama. Kementerian Agama untuk melakukan verifikasi. Karena hal ini dinilai sangat penting, bagaimana ketika  rekognisi  pendanaan dari pemerintah kepada pesantren datanya betul-betul sudah valid," ucapnya. 

Baca Juga: Sepultura, Disuarakan KASBI Pada Peringatan WFTU

Diungkapkan Cucun Ahmad Syamsurijal, pada Hari Santri Nasional (HSN) diperingati 22 Oktober, sebelumnya pada September 2021 lalu. Hal ini dengan dikeluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, yang keluar pada September 2021 lalu. 

"Kebetulan saja, Perpres Nomor 82 tahun 2021 itu keluarnya di bulan September. Sebetulnya yang dilakukan Kementerian Agama, itu sudah menjadi siklus yang harus dilakukan oleh Kementerian Agama. Yang namanya Perpres Nomor 82 meluncur di tahun 2021 ini kado terindah di Hari Santri Nasional 2021 ini," ungkap Cucun Ahmad Syamsurijal. 

Lahirnya HSN menurut Cucun Ahmad Syamsurijal, setelah sebelumnya mengingatkan pada sejarah adanya ultimatum resolusi jihad KH. Hasyim Asy'ari sebagai pergerakan perjuangan para santri di Jawa Timur dalam melawan para penjajah.  "Untuk itu, HSN 22 Oktober mengingatkan peristiwa berdarah pada 10 November Hari Pahlawan," katanya.

Baca Juga: Jelang Arab Saudi Kembali Buka Ibadah Umrah Untuk Indonesia, PPIU Diingatkan

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah