Jelang Arab Saudi Kembali Buka Ibadah Umrah Untuk Indonesia, PPIU Diingatkan

- 14 Oktober 2021, 08:00 WIB
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, di Kementerian Agama, Hilman Latief  ingatkan  Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, di Kementerian Agama, Hilman Latief ingatkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah. /Foto : Biro Humas Kemenag/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief ingatkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk segera melakukan langkah-langkah persiapan jelang dibukannya kembali  pelaksanaan umrah bagi jemaah umrah Indonesia. Berdasar data Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) per November 2020, ada 26.328 jemaah yang tertunda keberangkatannya.

“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi saat ini tengah mulai menyiapkan pengaturan pelaksanaan umrah bagi jemaah umrah Indonesia. Karenanya kami minta penyelenggara perjalanan ibadah umrah juga mempersiapkan keberangkatan jamaahnya, khususnya mereka yang telah mendaftar dan membayar biaya umrah di PPIU namun tertunda keberangkatannya hingga saat ini," ujar  Hilman Latief di Jakarta.

Dikutip dari lama kemenagri, terkait dengan dibukanya kembali ibadah umrah untuk jemaah Indonesia, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief telah bersurat kepada para pimpinan PPIU. Surat  tertanggal 11 Oktober 2021, tentang Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Umrah 1443H, untuk mengingatkan PPIU melaksanakan dan mempersiapkan berbagai kebutuhan sesuai aturan.

Baca Juga: Terowongan PLTA Longsor, Akses Jalan Warga Terputus

Penyelenggaraan ibadah umrah sempat ditutup pemerintah Arab Saudi pada akhir Februari 2020 disebabkan lonjakan kasus pandemi Covid-19. “Penyelenggaraan umrah sempat dibuka kembali pada awal November 2020, dengan protokol kesehatan dan persyaratan khusus, dan jumlah calon jemaah yang pendaftar terjadi lonjakan,” terang Hilman Latief.

Menurut Hilman Latief, berdasarkan data Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) mencatat, per November 2020, ada 26.328 jemaah yang tertunda keberangkatannya dan berusia 18 sampai 50 tahun.  Jemaah yang sudah tercatat masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi saat itu.

Baca Juga: Direktur OJK, Hati-hati Semakin Marak Pinjaman Online Ilegal

“Namun,  karena otoritas Saudi kembali menutup sementara akses masuk ke wilayahnya bagi pendatang dari 20 negara, termasuk Indonesia. Keputusan tersebut diterbitkan pada 2 Februari 2021 dan berlaku efektif sejak 3 Februari pukul 21.00, dan sejak itu belum ada lagi pemberangkatan jemaah umrah asal Indonesia,” terang Hilman Latief.

Kini, pemerintah Saudi Arabia menurut Hilman Latief tengah persiapkan aturan pelaksaan umrah bagi jemaah Indonesia. “Sekali lagi kami minta PPIU melakukan pendataan terhadap jemaah tertunda, khususnya terkait dengan pelaksanaan vaksinasi dosis lengkap yang menjadi persyaratan untuk melaksanakan ibadah umrah," pungkas Hilman Latief seraya menambahkan agar PPIU melaporkan calon jemaah secara tertulis dan dikirimkan melalui email [email protected] atau [email protected]. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x