Direktur OJK, Hati-hati Semakin Marak Pinjaman Online Ilegal

- 14 Oktober 2021, 06:00 WIB
Direktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabar Riza Aulia Ibrahim  ada pelaksanaan penyuluhan jasa keuangan terkait cerdas berinvestasi di pasar modal di tengah pandemi Covid-19 di Kampung Sutam Desa Sumbersari Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu 13 Oktober 2021.
Direktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabar Riza Aulia Ibrahim ada pelaksanaan penyuluhan jasa keuangan terkait cerdas berinvestasi di pasar modal di tengah pandemi Covid-19 di Kampung Sutam Desa Sumbersari Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu 13 Oktober 2021. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Direktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabar Riza Aulia Ibrahim mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan investasi. OJK fokus memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat untuk tidak terjerat dan tergiur pinjaman online ilegal (Pinjol)

“Sebelumnya harus memperhatikan dua kata kunci ini 2-L (legal dan logis).  Harus memperhatikan aspek legal, artinya terdaftar dan berizin. Kalau tak berizin artinya bermasala, Logis artinya masuk akal, kalau enggak masuk akal, pasti itu bodong dan bermasalah, bahaya dan merugikan. Ingat masyarakat jangan dekat-dekat," kata Riza Aulia Ibrahim pada pelaksanaan penyuluhan jasa keuangan terkait cerdas berinvestasi di pasar modal di tengah pandemi Covid-19 di Kampung Sutam Desa Sumbersari Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu 13 Oktober 2021.

Disampaikan Riza Aulia Ibrahim,  masyarakat harus hati-hati dan waspada adanya penawaran pinjaman online ilegal, baik melalui pesan pendek (SMS) handphone, dengan menawarkan  proses mudah, gampang, dan tak harus datang ke kantor. Bahkan  bisa langsung cair. “Kalau penawaran pinjaman ilegal, jangan direspon, jangan didekati," ujar Riza Aulia Ibrahim. 

Baca Juga: Anugerah Parahita Ekapraya untuk Pemkab Bandung dari Kemnetrian PPPA

Ia pun menyarankan kepada masyarakat dalam meminjam keuangan, lebih baik pinjaman online yang legal. "Yang terjerat pinjaman online ilegal, hati hati NIK  KTP, untuk menghindari disalahgunakan pihak lain. Jangan sampai terjerat rentenir," kata Riza Aulia Ibrahim.

Di pinjaman online ilegal ada oknum tidak bertanggungjawab, yang menyebabkan pinjaman online jelek. "Pinjaman online ilegal hanya menawarkan melalui SMS (handphone, laptop). Jika itu  pinjaman online ilegal, tolong diabaikan, jangan direspon, jangan ditanggapi, jangan dibalas,” ujar Riza Aulia Ibrahim lagi mengingatkan.

Menurutnya, orang yang menawarkan pinjaman online ilegal, tidak bisa bayar dilaporkan ke pihak kepolisian, dengan nada mengancam dan bahasa kasar. "Jangan mudah percaya dan jangan mudah tergiur, karena dalam kondisi saat sekarang pinjaman murah dan bantuan uang sangat menggiurkan," ungkapnya.

Baca Juga: Jual Miras dan Langgar Aturan Operasional, Dua Tempat Dugem Digerebek di Sumedang

Apakah itu sesuatu yang betul betul butuhkan? "Jangan sampai pinjam enggak mau kalah gengsi dan gaya atau untuk gaya-gayaan. Pinjaman harus dikembalikan, pinjaman online ilegal, itu nilainya berkali kali lipat," kata Aulia Ibrahim. 

Ia kembali menegaskan, pinjaman online ilegal dengan menawarkan di luar logika, dengan bunga murah, sebaiknya jangan mudah percaya. "Terjerat susah. Prinsif  pinjaman online gerombolan atau kawanan. Nantinya, bisa terjadi bayar pinjaman dengan pinjaman. Tutup lobang gali lobang. Kalau butuh pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK," katanya. (neni mardiana)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x