Jual Miras dan Langgar Aturan Operasional, Dua Tempat Dugem Digerebek di Sumedang

- 13 Oktober 2021, 14:30 WIB
Dua tempat hiburan yang jual miras digerebek di Sumedang
Dua tempat hiburan yang jual miras digerebek di Sumedang /Aisyah/Portal Bandung Timur

PORTAL BANDUNG TIMUR – Dua tempat hiburan malam di Sumedang digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang. Selasa (12/10/2021) malam tadi.

Pasalnya, selain melanggar batas waktu jam operasional sesuai dengan peraturan PPKM Level 3, tempat karaoke yang berlokasi di Jalan Lingkar Wado Kecamatan Darmaraja itu pun menjual minuman keras.

"Selain dua tempat hiburan malam, target razia kami juga ke sebuah grosir, yang disinyalir menjual miras," ujar Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal menerangkan.

Al hasil, dari ke tiga tempat itu, pihaknya menyita ratusan botol miras berbagai jenis dan merek. Ketiga pelaku usaha tersebut, terbukti melakukan kesalahan di masa PPKM.

Baca Juga: Perintah Kapolri Tidak Pinjol Ilegal, Masyarakat Bilang Jangan Hanya Statemen

"Sarusnya buka sampai pukul 9 malam, ini malah buka hingga larut malam,” terang Rizal.

Lebih jauh Rizal membeberkan, ketiga pemilik usaha tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.

Melanggar Perda Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Melanggar Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanganan Covid 19.

Baca Juga: Rindu Alam Akan Dihidupkan Kembali, Kata Wagub Jabar Bukan Rindu Mantan

Halaman:

Editor: Aam Permana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x