Remaja di Sumedang Masih Nekat Berkerumun. Ini Kata Satpol PP

- 11 Oktober 2021, 15:35 WIB
Satpol PP Sumedang razia remaja berkerumun
Satpol PP Sumedang razia remaja berkerumun /Foto: dok Portal Bandung Timur

PORTAL BANDUNG TIMUR - Satpol PP Kabupaten Sumedang kembali melakukan operasi kewilayahan, dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Bupati Nomor 121 Tahun 2021.

Target sasaran operasi meliputi sejumlah titik yang disinyalir sering dijadikan tempat nongkrong remaja di malam hari.

Seperti sepanjang Jalan Angkrek, jalan Rancamulya, Taman Kota, Alun-alun, Blok Empang, Kampung Toga dan menyusur wilayah kota sepanjang jalan protokol.

"Kami lakukan penindakan atas kerumunan di beberapa titik di pusat kota. Kita lakukan edukasi, penyampaian perbup nomor 121 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid -19," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan PerUndang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, belum lama ini.

Baca Juga: Ulasan Ikatan Cinta Minggu, Mama Sarah Cemburu, Irvan Siap Buru Peneror

Kata Rizal, semua aktivitas masih dalam pembatasan jam operasional dan pembatasan mobilitas. Sehingga tak segan - segan, para penegak Perda yang dipimpinnya itu membubarkan setiap kerumunan.

"Kita masih menemukan banyak para muda-mudi yang menghabiskan malam mingguan ataupun makan dan minum di resto, kafe, rumah makan dan pusat jajanan malam," sebutnya.

Diketahui, pelanggaran atas PPKM Level 3 di Kabupaten Sumedang itu, dapat dijatuhi denda administratif.
"Bahkan lebih buruknya sampai kepada pencabutan usaha sesuai ketentuan dalam Perbup Nomor 5 Tahun 2021," katanya. (Aisyah)***

Editor: Agus Safari


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah