Inilah Isi Deklarasi Sumedang yang lahir dari Festival Adat Keraton Nusantara I

- 30 September 2021, 18:30 WIB
Ketua Harian Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) KPH Eddy S Wirabhumi
Ketua Harian Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) KPH Eddy S Wirabhumi /ap sutarwan/Portal Bandung Timur

PORTAL BANDUNG TIMUR – Festival Adat Keraton Nusantara I (FAKN I) usai digelar di Sumedang. Salahsatu hasil dari festival ini, adalah “Deklarasi Sumedang” berisikan hal-hal sangat penting  terkait situai kebangsaan dan aspirasi Kerajaan dan Kesultanan se-Nusantara.

Deklarasi dimaksud, lahir dari gelaran Musyawarah Madya yang dilakukan para raja dan sultan Rabu 29 September 2021.

"Musyawarah Madya ini menghasilkan hal-hal penting yang berkaitan dengan situasi kebangsaan dan kebutuhan organisasi. Apa yang kita hasilkan ini berdasarkan aspirasi dari Raja dan Sultan se-Nusantara," ujar Ketua Harian Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) KPH Eddy S Wirabhumi.

Adapun 7 Titah Raja dan Sultan Nusantara yang terangkum dalam Deklarasi Sumedang, adalah sebagai berikut.

  1. Sebagai bagian dari upaya melindungi kearifan lokal, hak adat dan budaya Nusantara, maka kami, Raja dan Sultan Nusantara mendesak kepada Lembaga Legislatif dan Eksekutif, untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat menjadi Undang-Undang.
  2. Sebagai bagian dari upaya merawat dan menghormati sejarah peradaban Nusantara, maka kami, Raja dan Sultan Nusantara meminta perhatian serius pemerintah melalui kehadiran negara dalam melakukan revitalisasi Kerajaan dan Kesultanan Nusantara sebagai bagian dari heritage nasional Bangsa Indonesia.
  3. Sebagai bagian dari upaya pelestarian kebudayaan nasional yang merupakan mozaik dari kebudayaan daerah yang lahir dari nilai-nilai adiluhung Kerajaan dan Kesultanan Nusantara, maka kami, Raja dan Sultan Nusantara meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta lembaga terkait, agar melakukan sinergi dengan Kerajaan dan Kesultanan Nusantara dalam upaya pelestarian kebudayaan nasional.
  4. Sebagai bagian dari perwujudan kebhinekaan dan pembangunan karakter daerah, maka kami, Raja dan Sultan Nusantara meminta kepada kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk melibatkan Kerajaan dan Kesultanan Nusantara dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah agar pembangunan daerah tidak menghilangkan akar budaya dan karakter daerah.
  5. Sebagai bagian dari asas keadilan dan kepatutan, kami, Raja dan Sultan Nusantara meminta kepada pemerintah pusat maupun daerah, terkait penggunakan aset-aset milik Kerajaan dan Kesultanan Nusantara agar melakukan peninjauan kepatutan kerja sama yang saling menguntungkan.
  6. Sebagai bagian dari stakeholder daerah, kami, Raja dan Sultan Nusantara memberikan mandat kepada Ketua DPD RI Bapak AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, untuk memperjuangkan amanah Kerajaan dan Kesultanan Nusantara di atas.
  7. Sebagai wakil daerah, DPD RI sudah seharusnya mendapat peran yang lebih besar dalam ketatanegaraan Indonesia, sehingga kami, Raja dan Sultan Nusantara mendukung gagasan DPD RI untuk mengusulkan amandemen konstitusi sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan DPD RI, sekaligus sebagai momentum melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa demi Indonesia yang lebih baik.

Keputusan penting lain dari musyawarah adalah pemberian gelar Datuk Yang Dipertuan Junjungan Negeri kepada Ketua DPD RI yang juga Dewan Pembina Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN), AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (ap sutarwan)

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah