Jual Miras dan Langgar Aturan Operasional, Dua Tempat Dugem Digerebek di Sumedang

- 13 Oktober 2021, 14:30 WIB
Dua tempat hiburan yang jual miras digerebek di Sumedang
Dua tempat hiburan yang jual miras digerebek di Sumedang /Aisyah/Portal Bandung Timur

Melanggar Peraturan Bupati Nomor 121 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid 19.

Serta melanggar Surat Perintah Kasatpol PP Kabupaten Sumedang Nomor : B.79/Kp.11.01/PPUD/SATPOL PP. Tanggal 11 Oktober 2021 Dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang.

“Ketiga pemilik usaha tersebut yang jelas melanggar peraturan tersebut wajib menghadap ke kantor Satpol PP Sumedang untuk dimintai keterangan oleh PPNS, sedangkan enam pengunjung karaoke, kita berikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak kembali mengulang perbuatan serupa yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan," ujar Rizal. (Aisyah)***

Halaman:

Editor: Aam Permana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah