Pemerintah Kerajaan Arab Saudi Perbolehkan Ibadah Umrah, Ini Syaratnya

- 28 Juli 2021, 07:30 WIB
Jemaah berdesakan di depan makam Nabi Muhammad SAW Masjid Nabawi Madinah beberapa waktu lalu. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mulai 10 Agustus mendatang kembali membuka umat Islam untuk melaksanakan ibadah umrah dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Jemaah berdesakan di depan makam Nabi Muhammad SAW Masjid Nabawi Madinah beberapa waktu lalu. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mulai 10 Agustus mendatang kembali membuka umat Islam untuk melaksanakan ibadah umrah dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan mulai mengizinkan jemaah ibadah umrah dari luar negaranya mulai 10 Agustus 2021. Kementerian Agama lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya membahas sejumlah persyaratan yang ditetapkan agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama,  Khoirizi membenarkan bahwa Arab Saudi akan mulai mengizinkan jemaah umrah dari luar negaranya mulai 10 Agustus 2021 mendatang. "Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari," terang Khoirizi di Jakarta.

Namun demikian menurut  Khoirizi, pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menentukan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi jemaah ibadah umrah. “Sebagaimana  tercantum dalam edaran, di antaranya terkait vaksin dan keharusan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi bagi 9 negara, yaitu  India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon,” ujar Khoirizi.

Baca Juga: Gaji Anggota Fraksi PKB Kabupaten Bandung Disumbangkan Untuk Kegiatan Vaksinasi dan Sembako

Kerkenaan dengan surat edaran tersebut menurut Khoirizi,  KJRI di Jeddah melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. “Salah satu isu yang dibahas adalah terkait keharusan karantina 14 hari di negara ketiga, kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratakan seperti itu," ujar Khoirizi.

Selain diplomasi yang dilakukan yang dilakukan KJRI di Jedah, menurut Khoirizi, Kementerian Agama juga akan melakukan koordinasi dengan pikan Dubes Arab Saudi di Jakarta. "Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," ujar Khoirizi.

Sementara terkait persyarat jenis vaksin booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson and Johnson, Khoirizi akan membahas hal tersebut dengan Kementerian Kesehatan, Satgas Pencegahan Covid-19, dan BNPB.  

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Oksigen Indonesia Berencana Membeli 20.000 unit Oxygen Concentrator

"Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani," jelas Khoirizi yang berharap pandemi segera teratasi sehingga jemaah Indonesia bisa menyelenggarakan ibadah umrah secara lebih baik.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x