PORTAL BANDUNG TIMUR - Puluhan buruh tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) lakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung. Aksi sepanjang Kamis 14 Oktober 2021 siang menuntut pemerintah untuk memenuhi sepuluh tuntutan rakyat (Sepultura), salah satunya agar Omnibus Law dicabut.
"Aksi hari ini dari KASBI instruksi nasional untuk seluruh daerah anggota KASBI di Indonesia dalam memperingati berdirinya Federasi Serikat Buruh Dunia atau WFTU dan kebetulan kita bergabung di WFTU. Kedua, momen hari ini kita menuntut pencabutan Omnibus Law Cilaka," terang Koordinator Aksi Siti Eni disela memimpin jalannya aksi.
Dikatakan Siti Eni, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan yang tertuang dalam sepuluh tuntutan rakyat (Sepultura). Sepuluh tuntutan tersebut, meminta pencabutan omnibus law, tolak penghapusan upah sektoral, stop PHK sepihak, stop kriminalisasi dan penangkapan aktivis, berikan persamaan hak dan perlindungan bagi PRT dan buruh migran, angkat seluruh penyuluh PLKB dan APPBI menjadi pegawai ASN, jamin dan lindungi kaum buruh di berbagai sektor, vaksin gratis untuk seluruh kaum buruh dan tolak pemberangusan pegawai KPK.
Baca Juga: Ada 19 Wilayah Kecamatan di Kota Bandung Berpotensi Tinggi Bencana Gempa
Ditegaskan Siti Eni, kehadiran UU Cipta Kerja dimasa pandemi sekarang ini dijadikan alat untuk memutus hubungan kerja dengan buruh atau pekerja. “Dalam kenyataannya hari ini UU Cipta Kerja bagi kami adalah UU Cilaka yang sudah dipraktikkan di pabrik-pabrik dengan dalih pandemi Covid-19 untuk PHK sepihak dan dirumahkan," tegas Siti Eni.