PORTAL BANDUNG TIMUR - Untuk kesekiankalinya ratusan buruh PT Masterindo Jaya Abadi (PT. MJA) kembali menggelar aksi ujuk rasa menuntut hak pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR Lebaran) sesuai kesepakatan. Pada Kamis 20 Mei 2021 aksi ratusan buruh PT Masterindo Jaya Abadi dilakukan di depan Kantor UPTD Dinas Tenaga Kerja Wilayah IV Bandung Jalan R.E. Martadinata Kota Bandung.
Meski dilakukan sejak pagi hari di kiri kanan trotoar dan bahu jalan aksi tetap menimbulkan kemacetan tidak hanya diruas Jalan RE. Martadinata, tapi memanjang hingga ruas jalan lainnya karena bersamaan dengan jam sibuk. Terpantau kepadat kendaraan mulai dari arah Jalan Wastukencana, baik dari arah Balai Kota Bandung maupun dari arah Cihampelas.
“Aksi kami lakukan karena hingga saat ini belum ada titik terang dan itikad baik dari pihak pengusaha meski sudah ada kesepakatan dalam musyawarah antara pengusaha dan buruh bahkan hingga ke meja hijau. Tapi jangankan pesangon yang dijanjikan, THR Lebaran kemarin juga tidak ada kejelasan berapa besaran dan kapan diberikan,” ujar Nopi Susanti, Ketua Serikat SP TSK SPSI PT Masterindo Jaya Abadi.
Puncaknya pertengahan tahun 2020 pihak pengusahan menyatakan kolaps akibat pandemi Covid-19 hingga buruh melalui kuasa hukumnya, Lembaga Pembelaan Hukum dan Advokasi DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat mendaftarkan gugatan PHK Masal tertanggal 29 Januari 2021 ke Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Bandung.
Namun pihak PT Masterindo Jaya Abadi (MJA) mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas vonis Pengadilan Negeri Bandung tentang penyelesaian perselisihan perburuhan. Hingga perusahaan tidak akan memberikan segala bentuk kewajiban atas hak-hak dari buruh atau penggugat sampai dengan putusan atas perkara dengan nomor register No.58/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg itu mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht van gewisjde). (hp.siswanti)***