Buruh Tuntut Jadi Pegawai Tetap, Ini yang Dikatakan Pesonalia Perusahaan

- 9 September 2021, 18:17 WIB
Buruh pabrik tekstil CV. Makmur Abadi di Jalan Raya Laswi No 90 Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, menutup gerbang masuk menuju pabrik pada aksi Kamis 9 September 2021.
Buruh pabrik tekstil CV. Makmur Abadi di Jalan Raya Laswi No 90 Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, menutup gerbang masuk menuju pabrik pada aksi Kamis 9 September 2021. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR  - Aksi unjuk rasa dilakukan buruh dari Serikat Buruh Independen Makmur Abadi (SBIMA) yang berafiliasi dengan Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI). Aksi dilakukan di depan pintu gerbang kawasan pabrik tekstil CV Makmur Abadi di Jalan Raya Laswi No 90 Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, sepanjang Kamis 9 September 2021 pagi hingga siang. 

Mereka menuntut hak normatif kepada pihak perusahaan yang selama ini belum dilaksanakan oleh pihak perusahaan tersebut. Pada hari Senin, 13 September 2021 mulai jam 07.00 WIB, para buruh akan kembali turun lagi aksi, kareana pimpinan perusahaan tersebut masih belum mau berunding.

"Masalah normatif yang sampai saat ini masih belum dilaksanakan oleh pihak perusahaan adalah sebagai berikut, pertama sistem kerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu," kata Ketua Umum FSBI Eman Suherman kepada wartawan melalui pesan whatsapp.

Baca Juga: Firli Bahuri, Dari 10 Besar Provinsi, Jabar Juaranya Kasus Korupsi

Eman menilai pihak perusahaan tersebut masih menjalankan sistem kerja kontrak/perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). "Berarti pihak perusahaan belum melaksanakan Undang-Undang (UU) No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," katanya. 

Pada pasal 56 UU tersebut, Eman menyebutkan, perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. "Pada pasal 59 yang berbunyi, perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan akan selesai dalam waktu tertentu.

"Kami menuntut pihak perusahaan CV Makmur Abadi harus dan wajib melaksanakan tuntutan kami. Pertama menuntut pihak perusahaan supaya mempekerjakan kembali terhadap 89 orang pekerja yang sekarang tidak boleh bekerja. Kedua, kami menuntut supaya pihak perusahaan mengangkat status pekerja menjadi PKWTT/pekerja tetap terhadap 89 orang pekerja," katanya.

Ketiga, imbuh Eman, mereka menuntut pihak perusahaan harus membayar upah terhadap 89 pekerja yang selama ini dilarang bekerja. "Keempat, kami menuntut pihak perusahaan harus memberikan hak cuti tahunan, cuti sakit, cuti hamil, cuti haid, dan cuti-cui lainnya. Kelima kami menuntut pihak perusahaan secepatnya mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terhadap 89 orang pekerja," harapnya.

Sementara itu, Pesonalia CV Makmur Abadi Asep turut menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah buruh di lingkungan perusahaan tersebut yang menuntut menjadi pegawai tetap dari pengawai kontrak. Pihak perusahaan menyebutkan, perjanjian kerja kontrak antara pihak perusahaan dengan para buruh mengacu pada Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Omnibus Law.

Baca Juga: Dukung Pembangunan Jatigede, Pengusaha Galian Ini Hibahkan Tanah ke Pemda

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah