Pekerja atau Buruh Akan Dapat BSU, Ini Kriterianya

- 22 Juli 2021, 21:01 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pastikan Pemerinyah akan salurkan  Bantuan Subsidi Upah untuk hindari PHK.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pastikan Pemerinyah akan salurkan Bantuan Subsidi Upah untuk hindari PHK. /Foto : Dokumentasi Humas Kemenaker

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pastikan Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan pemberin berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (Bantuan Subsidi Upah) di tahun 2021. Bantuan  diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai akibat pandemi Covid-19.

“Kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya dan diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19. Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh,” ujar Menaker Ida Fauziyah.

Adanya BSU menurut Ida Fauziyah diharapkan beban perusahaan dapat berkurang. Sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

Baca Juga: Kartu Tani Si BEDAS Upaya Meningkatkan Semangat Petani di Kabupaten Bandung

“Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan,” jelas Ida Fauziyah.

Berdasarkan estimasi menurut Ida Fauziyah, jumlah calon penerima BSU mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun. “Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” terang Ida Fauziyah.

Nantinya menurut Ida Fauziyah,  BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19-19) dan PPKM Tahun 2021.

Adapun, kriteria kerja/buruh yang mendapat BSU,  di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI),  pekerja/buruh penerima upah,  dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Apa Bedanya, Perubahan PPKM Darurat dengan PPKM Level

“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” ujar Ida Fauziyah.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x