Apa Bedanya, Perubahan PPKM Darurat dengan PPKM Level

- 22 Juli 2021, 17:36 WIB
Pengendara sepeda motor melewati mural sosialisasi perangi Covid-19. Perubahan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 3 dan Level 4 belun diketahui masyarakat luas.
Pengendara sepeda motor melewati mural sosialisasi perangi Covid-19. Perubahan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 3 dan Level 4 belun diketahui masyarakat luas. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi soal perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 3 dan Level 4. Untuk PPKM Level 4 dikeluarkan  Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 menggantikan PPKM Darurat Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 mengatur soal PPKM Mikro.

Meski kedua Inmendagri diterbitkan sejak tanggal 20 Juli 2021 dan mulai diberlakukan pada 21 Juli 2021 dan akan berlaku hingga 25 Juli 2021, namun dalam pelaksanaannya masyarakat tidak tahu menahu apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. “Lieur lah, jiga pesen seblak wae kudu aya level sagala. Anu penting mah usah neang nafkah, da ku pamarentah teu dijamin pangabutuh sapopoe mah,” (pusing ah, seperti pesan seblak saja harus pakai level segala. Yang penting berusaha mencari nafkah, karena sama pemerintah tidak dijamin kebutuhan hidup sehari-hari) ujar Ade Kusnadi pedagang sayuran subuh di Pasar Kosambi Bandung.

Bukan hanya Ade Kusnadi seorang, hampir semua pedagang subuh yang berjualan sejak pukul 24.00 WIB hingga 09.00 WIB di Pasar Kosambi ataupun pasar subuh lainnya di Kota Bandung tidak paham aturan di kedua Inmendagri yang mengatur daerah masuk Level 3 atau Level 4. “Kota Bandung katanya masuk Level 4, sampai sekarang kami tidak tahu harus berjualan mulai jam berapa sampai jam berapa dan apa saja yang dilarang atau boleh,” ujar Iis Adila pedagang ayam.

Baca Juga: Indikasi Perbaikan Konsumen Kelas Menengah, Penjualan Mobil Ritel Bulan Juni Tumbuh 120,3 persen

Sebenarnya tidak banyak hal yang berubah pada anturan PPKM Darurat dan PPKM Level 3 dan Level 4. Berikut sejumlah perbedaan aturan di Level 3 dan Level 4;

1). Baik di PPKM Level 3 maupun PPKM Level 4, aturan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan, sama dilakukan secara daring.

2). Untuk PPKM Level 3, sektor non-esensial pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan Level 4  masih diberlakukan 100 persen bekerja dirumah atau work from home (WFH).

3). Untuk pelaksanaan kegiatan sektor esensial PPKM Level 3, dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan Level 4 beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan perusahaan sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen.

4). Untuk Level 3 maupun Level 4, operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan hanya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

5). Untuk Level 3 maupun Level 4, operasional apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x