PPKM Darurat Jawa dan Bali di Perpanjang, Forum Pimred PRMN Bersikap, Ajak Warga Saling Bantu #rakyatpeduli

- 17 Juli 2021, 18:07 WIB
Forum Pimred PRMN
Forum Pimred PRMN /Dok.Pikiran Rakyat/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Jumat 16 Juli 2021, mengumumkan memperpanjang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat Jawa dan Bali hingga akhir Juli 2021.

Pelaksanaan PPKM Darurat Jawa dan Bali yang telah diperluas ke beberapa daerah di luar Jawa dan Bali memiliki tujuan utama menurunkan angka positif (positivity rate) Covid-19. Untuk menurunkan kasus Covid-19, mobilitas dan kegiatan masyarakat harus dibatasi.

Atas kebijakan pemerintah yang telah berjalan sejak 3 Juli 2021, Forum Pimpinan Redaksi Pikiran Rakyat Media Network ( Forum Pimred PRMN ) menilai efektivitas PPKM Darurat Jawa dan Bali masih jauh dari harapan. Indikasi tidak efektifnya PPKM Darurat Jawa dan Bali terlihat dari angka positif Covid-19 yang masih terus bertambah signifikan.

Pada 3 Juli 2021, atau hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa dan Bali, angka positif Covid-19 sebanyak 27.913 kasus. Atau rata-rata 7 hari terakhir 23.270 kasus. Setelah dua pekan pelaksanaan PPKM Darurat Jawa dan Bali, angka positif Covid-19 pada 15 Juli 2021 mencapai 56.757 kasus. Atau, rata-rata 7 hari terakhir 44.145 kasus.

Ketidakefektifan PPKM Darurat Jawa dan Bali masih diperburuk dengan coverage bantuan sosial (Bansos) yang tidak merata, sehinggamobilisasi masyarakat tidak sepenuhnya bisa dicegah. Sebab, banyak masyarakat yang harusnya tetap bekerja di luar rumah, khususnya pekerja sektor informal yang berpendapatan harian.

Di lain pihak, penegakan PPKM Darurat Jawa dan Bali di lapangan sebagiannya memperlihatan sikap aparatur yang kurang simpatih. Sehingga beredar sejumlah video viral di berbagai platform media sosial yang memperlihatkan ketidaksipatikan. Sehingga beredah sejumlah video viral yang memperlihatkan ketidaksimpatikan aparatur di lapangan dalam penegakan PPKM Darurat Jawa dan Bali.

Forum Pimred PRMN menilai, apapun istilah yang dipergunakan pemerintah, termasuk PPKM Darurat Jawa dan Bali, secara subtansi adalah kebijakan karantina wilayah. Karena itu, Forum Pimred PRMN mendesak pemerintah untuk secara konsisten melaksanakan kewajiban sesuai amanah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan disebutkan, jika pemerintah melakukan karantina wilayah, maka harus memenuhi sejumlah kewajiban, antara lain;

1). Memberikan perlakukan yang sama kepada semua warga negara dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan (pasal 7);

2). Memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada setiap warga sesuai kebutuhan medis, menjamin kebutuhan pangan, kebutuhan kehidupan sehari-hari selama karantina (pasal 8);

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x