Sejauh Ini Pelaksanaan PPKM Darurat Jawa dan Bali di Kota Bandung Lancar

- 9 Juli 2021, 05:00 WIB
Selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali di Kota Bandung,  sejumlah ruas jalan di pusat Kota Bandung di tutup dan 22 pusat perbelanjaan tidak beroperasi.
Selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali di Kota Bandung, sejumlah ruas jalan di pusat Kota Bandung di tutup dan 22 pusat perbelanjaan tidak beroperasi. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Memasuki hari ke 6 pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali di Kota Bandung,  pelaku usaha dan pengelola pusat perbelanjaan, mal, dan toko modern mentaati aturan. Ketaatan pelaku usaha dalam menjalankan aturan PPKM Darurat Jawa dan Bali sangat membantu mengurangi penyebaran virus Covid-19 di Kota Bandung.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah menyampaikan hal tersebut  pada Bandung Menjawab secara daring, Kamis 8 Juli 2021.  "Alhamdulilah sejauh ini para pengusaha dan pengelola pusat perbelanjaan mematuhi aturan, sampai hari ini belum ada yang melanggar," jelas Elly Wasliah.

Berdasarkan aturan PPKM Darurat Jawa dan Bali menurut Elly Wasliah, diantaranya  jam operasional dari pukul 10.00 hingga 19.00 dan kapasitas pengunjung hanya 50 persen.

Baca Juga: Catat, Alamat Lengkap dan Nomor Telepon Agen Oksigen Medis

"Toko modern atau swalayan di Kota Bandung ini hanya boleh buka area yang jual kebutuhan sehari-hari. Di luar kebutuhan itu, wajib tutup. Fesyen, kosmetik, dan lainnya ditutup. Ini biar ada keadilan juga dengan mal," terang Elly Wasliah.

Sedangkan untuk pengambilan pesanan di beberapa tenan (penyewa) mal, menurut Elly Wasliah, disediakan area khusus bagi kurir untuk menunggu barang. Sehingga para toko atau tenan sudah mempersiapkan SDM masing-masing untuk memberikan barang kepada kurir yang nantinya diantarakan kepada penerima.

"Prokes (protokol kesehatan) harus ketat. Akses pintu masuk ke mal dikurangi. Pengemudi (kurir) tidak masuk ke mal. Ditempatkan di satu area khusus," ujar Elly Wasliah.

Baca Juga: Piala Eropa 2020, Gol Bunuh Diri dan Tackle, Hancurkan Mimpi Die Mannschact

Sementara itu, Sekjen Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBBI) DPD Jabar, M. Satriawan Natsir menyampaikan, semenjak PPKM Darurat, sekitar 12.400 karyawan dirumahkan. Tak hanya itu, dari 22 mal di Kota Bandung diperkirakan potensi kerugian mal sekitar Rp27,5 miliar per hari.

Dikatakan M. Satriawan Natsir, pihaknya sangat berharap ada solusi agar mal dan pusat perbelanjaan bisa memperkecil kerugian, salah satunya menaikan tarif parkir. "Kita upayakan tarif parkir ke mal itu bisa dinaikkan. Saat ini tarif parkir roda 4 itu Rp3.000. Di kota lain ada yang Rp40.000 - Rp60.000," ujar M. Satriawan Natsir . (hp.siswanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah