PPKM Darurat Jawa dan Bali Diberlakukan, Ini Kata Wali Kota Bandung Oded M. Danial

- 3 Juli 2021, 22:00 WIB
Pemerintah Kota Bandung memasang baliho sosialisasi tentang bahaya Covid-19 yang kian meningkat dan mengajak warga Kota Bandung untuk mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat  Jawa dan Bali.
Pemerintah Kota Bandung memasang baliho sosialisasi tentang bahaya Covid-19 yang kian meningkat dan mengajak warga Kota Bandung untuk mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Wali Kota Bandung, Oded M. Danial tegaskan warga Kota Bandung untuk turut mendukung dan mentaati ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat  Jawa dan Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Dukungan dan peran serta warga Kota Bandung demi mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas lagi.

“Memang akan akan ada kondisi yang tidak nyaman selama beberapa waktu ke depan. Akan tetapi, ini harus dilakukan demi keselamatan bersama. Mohon maaf karena ini yang harus kita lakukan, mari jalani PPKM Darurat dengan lapang dada,” ujat Oded M. Danial.

Disampaikan Oded M. Danial, sebagaimana diketahui, pada PPKM Darurat Jawa dan Bali akan ada pengetatan berbagai aktivitas masyarakat di antaranya menerapkan 100 persen work from home (WFH) untuk sektor nonessential. Kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dilakukan secara daring.

Baca Juga: Longsor Terjang Kawasan Resort Atami Tokyo Jepang

Selain itu, pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat umum baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, maupun lapak jajanan.

Ketentuan lainnya adalah, pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen. Sedangkan tempat ibadah, fasilitas publik, kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

Sedangkan transportasi umum hanya melayani maksimal 70 persen, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan tidak diperbolehkan makan di tempat. Pelaku perjalanan domestik jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil PCR maupun antigen.

“Dalam Inmendagri (Instruksi Mendagri) masker harus tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker,” ujar Oded M. Danial.

Dikatakan Oded M. Danial, pemerintah daerah bertugas memastikan pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat tersebut berlangsung dengan baik. “Sepenuhnya kami mendukung kebijakan pemerintah pusat dan akan melakukan pengawasan ketat terhadap ketentuan-ketentuan yang ada. Tentunya dengan melibatkan Forkopimda terutama TNI-Polri,” ujar Oded M. Danial.

Baca Juga: Satgas Citarum Harum Sektor 4/Majalaya Tanam Jahe Merah Super

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x