Ini Ketentuan PPKM Darurat Jawa dan Bali Mulai 3 Juli 2021 Mendatang

- 1 Juli 2021, 17:51 WIB
Ruas Jalan Asia Afrika Kota Bandung dan sejumlah akses jalan utama di Kota Bandung ditutup sejak 17 Juni 2021 lalu dan menjelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali waktu penutupan akan diperpanjang.
Ruas Jalan Asia Afrika Kota Bandung dan sejumlah akses jalan utama di Kota Bandung ditutup sejak 17 Juni 2021 lalu dan menjelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali waktu penutupan akan diperpanjang. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 1 Juli 2021 telah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. Kebijakan diberlakukan  selama dua minggu, mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Berikut ketentuan PPKM Darurat sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut Binsar Pandjaitan, 

a. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH);

b. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online;

Baca Juga: Kota Bandung Masuk Fase Kritis

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

2) Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

3) Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; dan

4) Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam;

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah