Resmi, PPKM Darurat Jawa dan Bali Diberlakukan

- 1 Juli 2021, 17:34 WIB
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. /Foto : Biro Pres dan Media Sekretars Presiden RI

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat telah diputuskan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan khusus untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. 

Sebagaimana ditegaskanPresiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya yang disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 1 Juli 2021 keputusan dilakukan setelah dilakukan kajian. “Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Presiden Jokowi sebagaimana ditayangkan melalui YouTube Channel Biro Pres dan Media Sekretars Presiden RI.

Ditegaskan Jokowi, kebijakan PPKM Darurat Jawa dan Bali  diambil setelah melalui kajian dan mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah. Karena kebijakan dipandang sangat penting untuk keselamatan bangsa Indonesia di tengah situasi lonjakan pandemi yang terjadi saat ini.

Baca Juga: 12 Wilayah Kecamatan Catat Tertinggi Penyebaran Covid-19, Kota Bandung Tancap Gas Pelaksanaan Vaksinasi

“Seperti kita ketahui, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat, karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini,” terang Jokowi.

Disampaikan Jokowi, PPKM Darurat Jawa Bali akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. “Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinves (Kemaritiman dan Investasi) untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,” ujar Jokowi.

Dikatakan Kepala Negara, dalam pelaksanaan PPKM Darurat, pemerintah, akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk bahu membahu dalam mengatasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Harga Gabah di Sentra Padi Jabar  di Bawah HPP

 “Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan, harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini. Jajaran Kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen,” ujar Jokowi.

Kepada masyarakat, Kepala Negara meminta untuk tetap tenang dan waspada. Juga mematuhi pengaturan yang diberlakukan secara disiplin, demi keselamatan semuanya.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah