Di Kota Bandung, PPKM Darurat Masih Tunggu Pusat

- 30 Juni 2021, 23:37 WIB
Petugas kepolisian bersama anggota Dishub Kota Bandung memasang barrier pembatas saat penutupan Jalan Asia-Afrika, Kota Bandung, Pemeritah Kota Bandung masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandung.
Petugas kepolisian bersama anggota Dishub Kota Bandung memasang barrier pembatas saat penutupan Jalan Asia-Afrika, Kota Bandung, Pemeritah Kota Bandung masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandung. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemeritah Kota Bandung masih menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 61 Tahun 2021 terkait kebijakan penanganan Covid-19 di Kota Bandung. Rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandung masih menunggu arahan pemerintah pusat.

Demikian disampaikan Wali Kota Bandung Oded M. Danial yang juga Ketua Komite Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung. “Pada Rabu (30 Juni 2021) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung bersama pemangku kepentingan lainnya telah menggelar Rapat Terbatas (Ratas) membahas PPKM Darurat,” terang  Oded M. Danial.

Dikatakan Oded M. Danial, dalam Rantas Forkopimda Kota Bandung diantaranya persiapan penerapan kebijakan pemerintah pusat terkait pelaksanaan PPKM Darurat. “Diantaranya terkait rencana revisi Perwal, dalam tiga hari ke depan tidak ada Perwal baru, kita menunggu PPKM darurat. Jadi sekarang masih perwal 61 sampai kebijakan PPKM darurat keluar,” terang Oded M. Danial.

Baca Juga: Alasan Ridwan Kami Ajukan Idul Adha Tidak Ada Libur

Pada Rantas juga menurut Oded M. Danial, ada arahan yang diberikan bagi beberapa mal atau pusat perbelanjaan agar bisa menyesuaikan jam operasionalnya dengan tutup lebih awal. Yakni dari yang tertera di Perwal Nomor 61 Tahun 2021 pada pukul 19.00 WIB, menyesuaikan dengan waktu penutupan jalan di sejumlah ruas jalan tertentu menjadi pukul 18.00 WIB.

Ditegaskan Oded M. Danial, aturan pengetatan lainnya sementara ini masih sama. Baik terkait kapasitas, jam operasional, ataupun berkenaan dengan pelayanan sektor kuliner untuk mengutamakan layanan pesan antar.

“Dengan adanya perkembangan Covid-19 yang melonjak ini menunjukan kita tidak boleh kendor dari kebijakan yang ada. Perwal yang pakai hari ini barangkali esensinya harus lebih ketat lagi,” ujar Oded M. Danial.

Baca Juga: Mengerikan, 151 Tempat Tidur di RSUD Al-Ihsan Terisi Pasien Covid, 20 Lainnya Antri di IGD

Selain itu pada Ratas yang juga diikuti perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung membahas persiapan menghadapi Hari Raya Iduladha 2021. Untuk Hari Raya Iduladha 202l, telah dikeluarkan  Surat edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 mengenai Panduan Iduladha 2021.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x