Akhirnya, Perwal Dukung PPKM Darurat Dikeluarkan

- 3 Juli 2021, 21:00 WIB
Wali Kota Bandung Oded M. Danial mensahkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 68 Tahun 2021.
Wali Kota Bandung Oded M. Danial mensahkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 68 Tahun 2021. /Tangkapan layar salinan Perwal Nomor 68 Tahun 2021.

PORTAL BANDUNG TIMUR - Mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali, Wali Kota Bandung Oded M. Danial mensahkan Peraturan Wali Kota. Pemerintah Kota Bandung  mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 68 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Perwal yang diundangkan pada 2 Juli 2021 tersebut menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021 dan akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: Gelombang Panas di BC Canada Menewaskan 719 Orang

Berikut aturan dalam Perwal yang wajib diketahui oleh warga.

1. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya dilakukan melalui pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarah jauh secara daring/online.

2. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR untuk pesawat serta antigen untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

3. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home(WFH).

4. Untuk sektor esensial sepeerti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem penmbayaran teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office(WFO) dengan protokol kesehatan.

5. Untuk sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office(WFO) dengan protokol kesehatan.

6. Untuk toko modern, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah