Hari Ini Mulai Berlaku PPKM di Bandung

- 11 Januari 2021, 08:00 WIB
Sekretaris Daerah Kota Bandung selaku Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna.
Sekretaris Daerah Kota Bandung selaku Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna. /humas setda kota bandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR –  Mulai hari ini, Senin 11 Januari 2021 Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Januari mendatang. Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Nomor : 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Corona Viruses Diseases 2019 (COVID-19) di Jawa Barat.

Dalam surat edaran yang keluar tanggal 8 Januari 2021, bahwa PPKM atau PSBB Proporsional akan serentak dilakukan di 20 daerah Kota/Kab Jawa Barat.    ” Untuk pelaksanaan PPKM di Kota Bandung akan diatur sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal),” ujar Sekretaris Daerah Kota Bandung selaku Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna. 

Disampaikan Ema Sumarna, dalam Perwal tersebut akan membatasi sejumlah aktivis masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur.  “Pelaksanaannya kita lihat besok (Senin, red), Perwalnya seperti apa. Karena surat edaran Gubernur dengan berbagai ketentuannya juga baru saja keluar,” jelas Ema Sumarna.

Menurut Ema Sumarna, dalam Perwal tersebut akan mengatur dengan mempertimbangkan beragam hal. Mulai dari pengaturan jam operasional mal, bekerja, beribadah dan lain-lain.  “Kita sedang mempertimbangkan apakah kegiatan usaha perdagangan atau lainnya berakhir pukul 19.00 WIB atau 20.00 WIB,” ujar Ema Sumarna.

Disampaikan Ema Sumarna, untuk memutuskan mata rantai Covid-19, pihaknya mengajak seluruh masyarakat Kota Bandung bersama-sama mentaati peraturan pemerintah, terutama dalam penerapan protokol kesehatan. “Kapan pun, di mana pun, saya selalu mengingatkan. Disiplin Prokes adalah keniscayaan,” pungkas Ema Sumarna.(Iwan Rukwanda)***

 

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah