Menaker Ida Fauziyah, Posko THR Sudah Terbentuk di Seluruh Indonesia

- 28 April 2021, 12:39 WIB
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah /Foto : Dokumen Setkab

PORTAL BANDUNG TIMUR - Di 34 provinsi seluruh Indonesia sudah ada  Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 untuk membantu penuhi hak pekerja/buruh. Pembentukan Posko THR di tiap Provinsi, Kabupaten dan Kota  dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

Dalam keterangannnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. “Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya,” kata Menaker Ida Fauziyah sebagaimana dikutip dari laman kemenaker.go.id. Rabu 28 April 2021.

Disampaikan Menaker Ida Fauziyah, pihaknya meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan Tahun 2021. Hal ini  sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Kini, Baru Terbentuk 40.195 Posko Covid-19 di 24 Provinsi

Langkah yang dimaksud menurut Menaker Ida Fauziyah,  yakni memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh. Untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan.

Kesepakatan tersebut memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh yang bersangkutan dan dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

“Laporan keuangan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) setempat paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, serta memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah juga meminta gubernur dan bupati/wali kota agar menegakan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan Tahun 2021. Penegakan hukum yang dimaksud dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Zona Merah dan Oranye Sejumlah Daerah Meningkat

“Langkah lain yang kami minta yaitu melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2021. Sertatindak lanjut yang telah dilakukan ke Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Menaker Ida Fauziyah.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x