Dalam menyelesaikan kasus perusahaan yang benar-benar tidak mampu membayar, menurut Menaker Ida Fauziyah maka pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi akan mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog. Hal ini dilakukan guna menyepakati pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.
“Sementara dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR berupa Nota Pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada gubernur/wali kota/bupati setempat untuk pengenaan sanksi administratif,” jelas Menaker Ida Fauziyah. (heriyanto)***