Menaker Ida Fauziyah, Posko THR Sudah Terbentuk di Seluruh Indonesia

- 28 April 2021, 12:39 WIB
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah /Foto : Dokumen Setkab

Dalam menyelesaikan kasus perusahaan yang benar-benar tidak mampu membayar, menurut Menaker Ida Fauziyah maka pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi akan mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog. Hal ini dilakukan guna menyepakati pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.

“Sementara dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR berupa Nota Pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada gubernur/wali kota/bupati setempat untuk pengenaan sanksi administratif,”  jelas Menaker Ida Fauziyah. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah