Agar Tidak Ada Mispresepsi, Lagi Mendikbud Nadiem Tegaskan Tentang PPPK Bagi Guru Honorer  

- 13 Februari 2021, 06:37 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim. /Kemendikbud

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Satu juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperuntukan bagi guru honorer dari berbagai kalangan tingkatan usia.  Guru PPPK memiliki status sama dengan Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Undang-undang Noor 5 Tahun 2014.

Hal tersebut kembali ditegaskan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim saat berdiskusi dengan warga sekolah di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kabupaten Sorong. “Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi,”  tegas Mendikbud Nadiem.

Ditegaskan Nadiem penngangkatan guru honorer menjadi PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar. "Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi, dan hal ini berdasarkan azas demokrasi serta berkeadilan," tegas Mendikbud Nadiem lagi.

Baca Juga: 300 Kendaraan Diputar Balikan Saat Libur Panjang Imlek Di Kabupaten Bandung

Meskipun dilakukan dengan proses seleksi, menurut Medikbud Nadiem, bagi guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini memiliki peluang untuk kembali mengikuti tes seleksi tahun berikutnya. Guru diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK ini sampai tiga kali, bahkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mempersiapkan materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri.

Disampaikan Mendikbud Nadiem, terhadap kesempatan ini masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang belum mengajukan formasi guru PPPK.  "Masih banyak sekali dinas-dinas yang belum mengajukan formasi. Saya menghimbau agar jangan ragu mengajukan formasi, karena pemerintah daerah sendiri yang tahu akan kebutuhan formasi gurunya.  Apalagi dalam pengangkatan anggaran seleksi dan gaji sudah disediakan pemerintah pusat. Bukan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” ujar Mendikbud Nadiem.

Baca Juga: Linmas Dilibatkan PPKM Mikro Kota Cimahi, Data Warga Terpapar Covid-19 Didapat

Terkait dengan status guru PPPK Mendikbud Nadiem mengataan bahwa guru PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014. "Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS, uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispresepsi,” tegas Mendikbud Nadiem.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah