Hetifah Sjaifudin Menyambut Baik SKB Tiga Menteri, Prinsip Bernegara Kita Bhinneka Tunggal Ika 

- 4 Februari 2021, 13:32 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. /Foto : Jaka/Man  /

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyambut baik terbitnya Surat Keputusan Bersama tiga menteri soal pakaian seragam sekolah.  Kebebasan atribut keagamaan pada seragam sekolah dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri merupakan hak individu setiap guru, murid, dan tenaga kependidikan di seluruh daerah di Indonesia.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Menag), menurut Hetifah Sjaifudian, diharapkan bisa memberikan perhatian penuh terhadap kualitas pendidikan yang berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila. Selain itu, diharapkan tercipta karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang mencintai dan mengamalkan agama yang dianutnya sembari menjunjung tinggi toleransi serta sikap saling hormat di tengah perbedaan agama dan budaya.

“Saya menyambut positif inisiatif dari Mendikbud, Mendagri, dan Menag untuk menerbitkan SKB mengenai seragam sekolah yang menetapkan bahwa keputusan mengenakan atau tidak mengenakan atribut agama pada seragam terletak pada masing-masing peserta didik dalam semangat kebhinnekaan dan toleransi beragama,” ujar Hetifah Sjaifudian, sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id.

Dikatakan Hetifah Sjaifudian, dengan telah resminya SKB tiga menteri tersebut, Pemda serta sekolah di seluruh Indonesia, kecuali Aceh, harus mengacu pada SKB tiga menteri tersebut. Jika masih ada peraturan daerah (perda) yang intoleran, maka pemerintah memberi waktu 30 hari setelah SKB ditandatangani agar aturan itu dihapus. Implementasinya harus dipantau dengan baik hingga satuan pendidikan paling bawah.

Baca Juga: Elva Hartati Berharap, Kehadiran GeNose Memperkuat Deteksi Dini Penularan Covid-19

"Saya juga mengapresiasi bahwa Kemendikbud menyediakan hotline pengaduan. Saya harap dengan ini tidak akan ada lagi peserta didik yang dibatasi haknya untuk belajar karena permasalahan busana,” ucap Hetifah Sjaifudian.

Surat Keputusan Bersama Mendikbud), Mendagri dan Menag berisikan enam keputusan. Pertama, cakupan SKB hanya sekolah negeri dan sekolah swasta non-agama di lingkungan Kemendikbud,  SKB tidak mengatur sekolah swasta berbasis agama ataupun sekolah Kemenag.

Kedua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam tanpa kekhususan agama dan seragam dengan kekhususan agama. Ketiga, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dengan kekhususan agama.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x