Lagi, Kemendikbud Tegaskan Rekrutmen 1 Juta ASN PPPK Untuk Lindungi dan Sejahterakan Guru  

- 13 Februari 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi Guru Honorer.
Ilustrasi Guru Honorer. //Foto : dok.pikiran-rakyat.com/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kuota Satu Juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru honorer segala usia menjadi solusi untuk melindungi dan mensejahterakan guru. Pengangkatan guru honorer menjadi PPPK dengan status sama sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan  upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru di pelosok daerah.

“Mekanisme ASN PPPK dapat menjadi salah satu solusi untuk menghindari terjadinya kasus seperti ini. Seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru, dan kesejahteraan guru honorer, termasuk perlindungan kerja guru di berbagai daerah,” tegas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud Iwan Syahril, saat memberikan penjelasan terkait kasus unggahan gaji guru honorer Ibu Hervina di SD Negeri 169 Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Ditegaskan Iwan Syahril,  PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. "Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Hal ini akan menjawab persoalan kesejahteraan guru honorer, selain itu pada managemen PPPK, terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur dan ada prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru,” tegas Iwan Syahril saat mendampingi kunjungan Mendikbud Nadiem Makarim ke Kota Sorong, Provinsi Barat.

Baca Juga: PPKM Mikro, Sejumlah Destinasi Wisata di Kabupaten Bandung dan Bandung Barat, Jawa Barat Ramai

Dikatakan Iwan Syahril, sebelumnya Kemendikbud sudah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung guru honorer melalui Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada satuan pendidikan. Pembayaran kepada guru honorer yang awalnya hanya dibatasi maksimal 15 persen, kemudian diubah menjadi maksimal 50 persen dari dana BOS.

 “Hingga pada masa pandemi ini, kebijakan penggunaan dana BOS sudah diberikan kepada satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Semisal  dalam hal penggunaan BOS untuk pembayaran guru honorer, semula 15 persen, kini bisa 50 persen ,” tambah Iwan Syahril.

Diingatkan Iwan Syahril, agar pemerintah daerah untuk segera memastikan dan mengajukan usulan formasi kebutuhan guru. “Kami mengimbau kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk memastikan dan mengajukan usulan formasi kebutuhan guru PPPK pada setiap Provinsi dan Kebupaten/Kota demi menjamin kebutuhan guru pada setiap sekolah,” ujar Iwan Syahril.

Baca Juga: PPKM Mikro Justru Sebaliknya Menguntungkan Pelaku Ekonomi Kecil

Sementara berkaitan dengan kasus unggahan gaji guru honorer Ibu Hervina di SD Negeri 169 Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang berujung pada pemecatat, menurut Iwan Syahril, pihaknya sudah secara aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone untuk menyelesaikan. “Kami terus berkoordinasi dengan Kadisdik Bone untuk mencari solusi terbaik terkait kejadian ini,” ujar Iwan Syahril.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x